MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI – Mulai banyaknya pekerjaan proyek saluran di Kota Bekasi tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang memang rawan banjir akibat saluran air tidak memadai alias kecil atau tersumbat,
Namun sangat disayangkan, hal ini tidak diimbangi dengan profesional pekerja dan pengawas proyek. Pasalnya banyak proyek pekerjaan saluran yang tidak mempedulikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti yang tertuang dalam Permen PU nomer 5 Tahun 2014 tentang pedoman SMK3 konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan UU nomer 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Contohnya pekerjaan saluran yang berlokasi di jalan Dalang, RT.09 RW.01, Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. tidak memasang Safety line atau pembatas jalan pada proyek saluran, tentu saja sangat berbahaya bagi pekerja dan pengguna jalan, ditambah lagi jalanan licin akibat sisa tanah yang berserakan di pinggir saluran.
Diduga telah terjadi pembiaran oleh Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, dan Pelaksana Proyek.
Hal senada diungkapkan Saut MN, sekjen LSM Suara Indipendent Rakyat Adil [SIRA], saat ditemui.
“Pengawas, dan pelaksana proyek, diduga telah mengabaikan peraturan pemerintah, dan menganggap enteng keselematan pekerja dan pengguna jalan” ujarnya Rabu, (14/09).
“Kami minta pihak Dinas DBMSDA untuk tegas dalam melaksanakan manegemen keselamatan kerja, dan berani menegur kontraktor yang “nakal”, apabila melanggar” tambahnya. (KB).