MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. PLN UPP JBB 3 Cawang dalam melaksanakan pembangunan jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt di Desa Setia Mulya, Tarumajaya menuai aksi protes dan meluasnya gelombang aksi unjuk rasa yang kemudian berbuntut dengan penyegelan pembangunan tapak menara SUTT di beberapa titik lokasi oleh masyarakat setempat.
Tidak hanya itu, warga terdampak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya kemudian melaporkan tindakan PT. PLN UPP JBB 3 Cawang ke Ombudsman RI dan Presiden RI,Joko Widodo karena dianggap adanya penyimpangan prosedur dan mengabaikan tuntutan masyarakat untuk segera dilakukannya sosialisi dan solusi.
Mulyadi alias Boy, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, Tarumajaya kepada MATAJABAR.COM mengungkapkan banyaknya temuan pelanggaran prosesdur yang dilakukan oleh PT. PLN UPP JBB 3 Cawang, Boy juga mengapresiasi kinerja Ombudsman dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami meyakini ada rekayasa penempatan titik Tower SUTT dari planing perijinan awal, berapa kali kami mesyarakat menanyakan itu dan meminta untuk segera dilakukannya sosialisasi tapi selalu diabaikan dan dipandang sebelah mata”keluh Pria yang akrab disapa Boy saat ditemui MATAJABAR.COM di Perum Gapura Permai, Desa Setia Mulya, Tarumajaya. Minggu 31/7/22
“Apakah dengan dalih proyek negara dan untuk kepentingan umum lalu bisa seenaknya melakukan pembangunan tanpa prosedural dan lalu merugikan masyarakat terdampak? PT. PLN UPP JBB 3 Cawang sebagai BUMN dengan Pelaksana PT Bukaka seharusnya bisa memberi contoh yang baik bukan sebaliknya” ujar Boy di Amini warga lainnya yang tergabung di Aliansi MasyarakatDesa Setia Mulya.
Selanjutnya terkait perkembangan penanganan hasil pelaporan masyarakat, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya telah melakukan permintaan keterangan mulai dari Kepala Desa, Camat, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kabupaten Bekasi.
Dipaparkan Boy, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya nomor B/396/LM.18-34/1221.2021/VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022 banyak ditemukan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan PT. PLN UPP JBB 3 Cawang
“Intinya PT. PLN UPP JBB 3 Cawang tidak kondusif dan tidak melakukan prosedur dalam melaksanakan pembangunan proyek SUTT, PT PLN cenderung tidak mengindahkan aturan dari DPMPTSP dan DLH, Dalam waktu dekat kami akan kembali layangkan surat ke Ombudsman RI karena ada beberapa yang perlu kami klarifikasi, salah satunya terkait sosialisasi yang di paparkan Camat Tarumajaya, Dede Mauludin.” jelas Boy.
“Masalah pertemuan yang melibatkan Camat, Kepala Desa, Kejaksaan, Kapolsek dan Masyarakat tanggal 31 Maret 2022 adalah merupakan reaksi terhadap penolakan masyarakat atas rencana pembangunan SUTT, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai kegiatan sosialisasi,” katanya menambahkan
“Sosialisasi semestinya dilakukan di awal sejak projek masih dalam tahap rencana. Dan lucunya, pembangunan tapak tower SUTT sudah selesai baru sosialisasi. Itupun setelah beberapa kali kita unjuk rasa. menurut kami sosialisasi yang mereka lakukan hanya sekedar membangun opini bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi.” Pungkasnya. (Tahar)