Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Residivis Curanmor Dan Seorang Pelaku Bersenjata Api Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Metro Kota Bekasi

Konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama dan Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim pada Jumat (15/07/22).

 

MATAJABAR.COM, KOTA BEKASI, – Tersangka berinisial ZK (41) Residivis curanmor kembali Diamankan Sat Resnarkoba dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di wilayah pasar Kranggan, kecamatan Jatisampurna pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial ZK (41) berhasil ditangkap petugas setelah melakukan pengintaian selama 1 Minggu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 0,43 gram narkotika jenis sabu, yang diperolehnya dari tersangka kedua berinisial AA (29).

Sementara AA (29) berhasil di ciduk oleh Satresnarkoba di rumah Kos nya di wilayah kelurahan Jakasampurna, kecamatan Bekasi Barat, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,12 gram sabu serta senjata api rakitan dan beberapa butir peluru.

Penangkapan Kedua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu diungkap dalam Konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama dan Kasat Resnarkoba dan Kasat Reskrim pada Jumat (15/07/22).

“Ketika akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan, namun bisa dilumpuhkan dan berhasil mengamankan senjata api itu,” ungkap Kombes Pol Hengki.

Konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 atau (1) subs Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka berisinial AA (29) dikenakan pasal tambahan berupa undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan kita tahan dalam proses kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, sementara untuk kasus kepemilikan senjata apinya ditangani oleh Sat Reskrim polres Metro Bekasi Kota tentang undang-undang darurat,” imbuhnya.

Selain itu, tersangka berinisial AA merupakan residivis dalam kasus curanmor dan baru saja bebas dari penjara 2 bulan yang lalu. Setelah bebas ia melakukan kembali kejahatannya di beberapa TKP baik di Kota Bekasi maupun Jakarta serta Karawang.

“Beberapa TKP masih dikembangkan oleh satreskrim, lebih kurang 30 sampai 40 TKP curanmor khususnya roda dua masih kita kembangkan kembali hasil penyidikan tersangka dan kita koordinasikan dengan kasat reskrimnya,” tukasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu, 1 unit timbangan, 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 4 butir peluru siap pakai, 3 buah selongsong peluru, 2 buat proyektil peluru, 1 set kunci Ahok, 1 set alat petik ranmor, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 pisau dapur, 1 buah gergaji, 1 buah kunci L, sepeda motor serta HP.

Senjata api rakitan yang disita dari tersangka AA dibelinya seharga 6 juta rupiah dari seorang tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka AA selaku membawa senjata apinya dalam setiap aksinya. (Tahar)

Pos terkait