MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dalam upaya,penegakan Perda terkaitl penertiban bangunan liar lapak pedagang yang semakin tumbuh subur disepanjang jalan raya Bojong Tarumajaya akan dilaksanakan pada hari ini Senen 11/7/22.
Berubahnya fungsi lahan trotoar jalan dan jalur hijau menjadi pasar tumpah mendapat sorotan dan keluhan baik dari masyarakat maupun pengguna jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan biang kemacetan.
Selanjutnya menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban pasar tumpah yang dilayangkan PJ Kepala Desa Segara Makmur, kepada Camat Tarumajaya, dikatakan Suseno selaku Kasi Trantib Kecamatan Tarumajaya bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan yang terakhir (ke-3)
“Jadi bila pemilik lapak tidak punya kesadaran untuk membongkar sendiri bangunan tempatnya berjualan, kemungkinannya akan di eksekusi bongkar paksa oleh penegak Perda, dalam hal ini adalah Satpol PP Kabupaten Bekasi” Ujar Suseno saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM.
Pantauan MATAJABAR.COM, Satpol PP Kecamatan didampingi Bimaspol Polsek Tarumajaya dan Koramil 02/Tarumajaya telah melayangkan Surat Teguran Terakhir kepada sejumlah pedagang yang berada dikedua sisi jalan raya Bojong Tarumajaya, Desa Pantai Makmur dan Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Pada Jumat 8/7/22.
“Tak ada keributan saat surat peringatan ke-3 itu satu persatu dilayangkan, semua pedagang disitu sepertinya telah menerima. semoga saja saat pelaksanaan eksekusi semuanya menerima karena ini memang untuk kemashlatan Maayarakat banyak, dan terpenting pihak pasar juga sudah siap menampung” ujar Sodung, anggota Polsek Tarumajaya yang turut mendampingi Satpol PP Kecamatan saat memberikan surat peringatan terakhir.
(Tahar)