Diduga Bukan Lahan Milik Pengembang, Warga Cluster Green Village Terancam Tidak Punya Akses Jalan

MATAJABAR. COM,  KOTA BEKASI – Warga Cluster Green Village yang berada di RT 10 RW 07 Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara kota Bekasi, terancam tidak memiliki akses jalan sama sekali, pasalnya Developer PT. Surya Mitratama Persada (PT.SMP) terkesan tidak bertanggung jawab atas lahan fasos dan fasum yang diduga belum juga diserah terimakan ke Pemerintah Kota Bekasi.

Akses jalan yang seharusnya merupakan hak mutlak para debitur Cluster ternyata bukan milik pengembang alias hak orang lain, hal ini dibuktikan dengan kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Milik no. 3063 yang dikeluarkan kantor BPN kota Bekasi, kemudian diputuskan dalam sidang gugatan melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi, dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, bahkan sampai Kasasi di mahkamah Agung, dan sudah ada Putusan PK, dengan memenangkan penggugat yaitu Liem Sian Tjie sebagai pemilik sah dari tanah seluas 376m2 tersebut.

Namun anehnya saat Liem Sian Tjie yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sebagai pemilik tanah ingin mengambil hak nya dan memasang pagar pembatas malah dihalangi oleh warga sekitar. Warga beralasan bahwa sengketa lahan jalan tersebut sedang diupayakan melalui pengadilan dan saat ini sedang dalam proses kasasi terhadap peletakan sita yang dimohonkan pemilik tanah melalui pengadilan negeri Bekasi.

Saat dilokasi Liem Sian Tjie merasa heran sampai saat ini, tanah tersebut masih saja dipasang pagar setinggi 2 meter oleh pengembang diatas lahan miliknya.

Hampir terjadi gesekan antara pemilik tanah dan warga sekitar, karena warga melalui kuasa hukumnya Dang Tendi Satriadi. SH yang berkantor di Custer perumahan menolak dan menghalangi pemasangan pagar oleh pemilik lahan yang sah.

Untuk menenangkan warga dan pemilik lahan dilokasi hadir petugas dari Polsek Bekasi Utara, TNI dari Koramil Bekasi Utara, Satpol PP kecamatan Bekasi Utara, Lurah Perwira dan Ketua RW 07 Perwira dan beberapa tokoh masyarakat.

Agar tidak terjadi bentrok fisik Yunus Efendi Ketua RW 07 melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, dan meminta untuk berdiskusi di salah satu rumah warga, agar tidak menjadi tontonan warga sekitar dan dikhawatirkan menimbulkan kericuhan,

Bersama Lurah Perwira Isma Yusliyanti SH.MH Ketua RW 07 Yunus Efendi meminta kedua pihak untuk sepakat membubarkan diri, terlihat beberapa pekerja sudah siap untuk melakukan pemagaran dengan membawa alat kerja juga ikut dibubarkan.

Ditempat terpisah, Ketua RW 07 Yunus Efendi saat ditemui menceritakan tentang awal mula permasalahan lahan tersebut,

” Awalnya ada warga membeli rumah di perumahan Green Village sejak tahun 2013, melalui kantor pemasaran Cluster Green Village yang berada didepan pintu masuk perumahan, dan warga membeli dengan melakukan pembiayaan Bank, sampai saat ini warga yang berdampak langsung dengan objek tanah tersebut tidak mengetahui kalau tanah yang dijadikan jalan tersebut adalah milik orang lain, karena dipagari oleh tembok setinggi 2 meter oleh pengembang,, ” terang Yunus Efendi.

Yunus Efendi melanjutkan bahwa warga awalnya beranggapan itu adalah lahan sarana dan prasarana dari perumahan, ternyata ada pemiliknya berdasarkan sertifikat yang ditunjukkan oleh pemilik tanah tersebut.

“Sebagai pengurus lingkungan diwilayah selayaknya kami membantu memfasilitasi para pihak, diantaranya meminta pertanggung jawaban pengembang, karena sampai saat ini kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan sarana, prasarana dan utilitas perumahan tersebut belum dilakukan, dan sampai saat ini kami juga tidak tahu keberadaan pengembang nya,” ujarnya.

 

Pos terkait