MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Satpol PP Kecamatan Tarumajaya bersama Babinsa Koramil 02/Tarumajaya kembali melayangkan surat peringatan ke-2 terhadap puluhan pedagang pasar tumpah disepanjang jalan Kampung Bojong Desa Pantai Makmur dan Kampung Bali Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu 6/7/22.
Dilayangkannya surat peringatan ke-2 yang ditanda tangani Camat Tarumajaya, Dede Mauludin, diterangkan Kasi Trantib Kecamatan Tarumajaya, Suseno saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM, merupakan langkah lanjutan dari surat PJ Kepala Desa Segara Makmur tentang Permohonan Penertiban pasar tumpah serta hasil kunjungan Anggota Dewan dari Komisi ll DPRD Kabupaten Bekasi terkait Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan (K3).
Selain itu Kata Suseno, maraknya jumlah pedagang yang kian menjamur seringkali menuai beragam keluhan dari masyarakat dan pengguna jalan, terlebih pemanfaatan lahan hijau yang berubah fungsi menjadi lapak-lapak pedagang.
Di hari yang sama, Muspika Tarumajaya dibawah pimpinan Camat Tarumajaya melakukan rapat Kordinasi tertutup terkait pembahasan penertiban pasar tumpah dengan melibatkan Kepala Desa Pantai Makmur, PJ Kepala Desa Segara Makmur, Dinas Perdagangan UPTD Pengelolaan Pasar Tarumajaya, UPTD Pengelolaan sampah wilayah 1 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Polsek Tarumajaya dan Koramil 02/Tarumajaya.
PJ Kepala Desa Segara Makmur H. Abdilah dikonfirmasi MATAJABAR.COM di Kantor Kecamatan menegaskan bahwa aktivitas pasar tumpah di sejumlah titik di Jalan Raya Tarumajaya Kampung Bali Desa Segara Makmur diakuinya kerap memicu keresahan warga dan Masyarakat pengguna jalan.
“Hingga saat ini belum ada respon dari para pedagang liar tersebut, dan kami sudah meminta satuan penegak Perda untuk bertindak lebih tegas dalam menertibkan pasar tumpah di sejumlah titik” tegasnya.
Kemungkinannya kata PJ Kades Segara Makmur, dalam waktu dekat akan kembali dilayangkan surat peringatan ke-3, dan hari Senen besok bila tidak ada respon dari para pemilik lapak di pasar tumpah tersebut akan langsung di eksekusi oleh penegak Perda dari Kabupaten Bekasi. (Tahar)