MATAJABAR.COM, KAB. BEKASI – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah 3 didemo Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) pasalnya mereka menilai Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat 2022 untuk SMA/SMK masih saja diciderai dengan permainan kotor dan tidak kunjung mengalami perbaikan dari tahun sebelumnya.
Yang lebih Aneh lagi dari sejumlah jalur yang dibuka seperti jalur ABK, KETM, Kondisi Tertentu, Perpindahan Tugas Orang tua, Prestasi Kejuaraan, Prestasi Rapor dan Zonasi untuk masuk ke SMA/SMK di Kota Bekasi, ternyata masih saja ada celah yang dimanfaatkan untuk lolos seleksi di SMA/SMK favorit.
Menurut mahasiswa dari Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di SMAN 1 Kota Bekasi, terdapat sejumlah “Pendaftar Siluman” yang tidak ikut PPDB namun ternyata namanya tiba-tiba muncul di hasil seleksi.
“Kami bersikap atas adanya empat (4) pendaftar siluman yang mendadak muncul di laman hasil seleksi PPDB Jabar 2022 SMAN 1 Kota Bekasi jalur KETM, yakni berinisial; R, JR, BYU dan MFS,” ungkap Koordinator Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), Rahbar Ayatullah.
Keempat nama tersebut, kata dia, tidak tercatat sama sekali ikut prosesi pendaftaran jalur KETM di SMAN 1 Kota Bekasi.
“Kami sebagai mahasiswa yang taat terhadap hukum sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh para pengkhianat pendidikan,” bebernya.
Lebih lanjut Rahbar menegaskan agar Kepala KCD Pendidikan Jawa Barat mundur dari jabatannya atas kejadian dari PPDB 2022 ini. Menurutnya diduga kuat kecurangan tersebut terjadi karena ada permufakatan antara orang tua pendaftar dengan panitia.
“Kami mendesak untuk semua pihak yang terlibat atas adanya pemerasan dan pemufakatan jahat ini untuk mundur dan bagi pihak-pihak untuk Pecat pengkhianat pendidikan serta penegak hukum untuk memproses hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Berdasarkan konstruksi hukum dalam UU KUHP pasal 368 tentang pemerasan yang dilakukan oleh seseorang untuk keuntungan pribadi, UU KUHP pasal 88 tentang permufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta berbuat curang.
“Kepala Kordinator Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Sekolah dan orang tua murid pantas untuk diberikan ganjaran hukum pidana,” tutupnya.