MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Melalui Subsi Bimbingan kemasyarakatan dan perawatan(Bimkemaswat), Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 yang dilaksanakan Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selasa 21/6/22
‘Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman bersama staf Bimkemaswat memberikan sosialisasi dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam hal ini, dijelaskan syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19,” Terang Fauzy Rahman
Perpanjangan program Asimilasi di Rumah kata dia diperuntukan bagi WBP dengan masa tahanan tinggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022″ ucapnya
Kepala Subseksi Bimkemaswat Fauzi Rahman menambahkan bahwa program Asimilasi ini adalah bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas
“bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas namun pada dasarnya mereka diberikan keringan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”tandes Fauzi Rahman.
Wawasan terkait Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak bagi seluruh operator integrasi di Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.(Tahar)