MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Pentingnya Sumber Energy listrik dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat seiring dengan pesatnya pembangunan yang terjadi di tanah air, sejumlah upaya dilakukan oleh PT PLN ( Persero) untuk mendukung pemerataan pasokan listrik yang berimbang agar masyarakat dapat lebih sejahtera, salah satunya adalah membangun jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150.000 Violt di Wilayah Kecamatan Tarumajaya.
Untuk menunjang hal tersebut, diperlukan sarana infrastruktur yang dapat menyalurkan saluran transmisi (SUTT / SUTET) dari pembangkit listrik lalu mendistribusikan pasokan listrik tersebut ke Rumah Tangga maupun Industri.
Namun upaya PT. PLN UPP JBB 3 Cawang dalam melakukan penambahan kapasitas daya dengan dibangunnya jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Setia Mulya terganjal oleh laporan Masyarakat kepada Ombudsman RI dan Presiden RI Joko Widodo karena selain dinilai merugikan masyarakat sekitar juga dinilai melakukan penyimpangan prosedur.
Selanjutnya menindaklanjuti penanganan hasil laporan masyarakat, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, bertempat di Ruang Rapat Asda ll Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, pada Selasa 14/6/22 telah meminta keterangan langsung dari beberapa dinas terkait dengan menghadirkan pejabat Asda ll Kabupaten Bekasi mewakili PJ Bupati Dani Ramdan yang tengah mengikuti proses pemakaman putra dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pantauan MATAJABAR.COM di Kantor Bupati Bekasi, terlihat hadir personil dari Ombudsman RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Tarumajaya dan Kepala Desa Setia Mulya.
Siska, Personil dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dalam keterangannya kepada MATAJABAR.COM telah meminta keterangan langsung sejumlah pihak terkait perijinan diantaranya adalah keterangan dari BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP.
Sebelumnya, Ombudsman juga sudah meminta keterangan langsung Camat Tarumajaya dan Kepala Desa Setia Mulya.
“Untuk keterangan lebih lanjut, mohon maaf kami belum bisa menerangkan, ini sipatnya hanya meminta kejelasan saja, belum mengarah kepada keputusan akhir, maaf ya” ujarnya singkat seraya tersenyum ramah.
Senada, Camat Tarumajaya Dede Mauludin saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM mengatakan hal yang sama, bahwa Ombudsman saat ini hanya memintai kejelasan dari beberapa pihak dan bukan mengeluarkan putusan akhir
Hanya saja kata Dede, dirinya juga sangat menyayangkan sikap PT PLN yang kurang peka terhadap tuntutan masyarakat, yang pada akhirnya timbul penolakan warga disertai aksi unjuk rasa dan bahkan penyegelan lokasi pembangunan tapak menara SUTT.
“Saya berharap hasil akhir dari putusan Ombudsman ini ada solusi yang terbaik buat masyarakat terdampak agar kedepannya bisa saling bersinergi sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan PT PLN dan pembangunan SUTT dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak yang lebih luas” katanya berharap.
Sementara Kepala Desa Setia Mulya, H. Ahmadi didampingi Kasi Pemerintahaan desa, Lukman Wibowo menegaskan peran Pemerintah Desa dalam hal ini tidak terlibat langsung dalam proyek pembangunan jaringan PLN, SUTT 150 KV di wilayahnya.
“Jadi pemeriksaan keterangan tadi hanya seputar perijinan dan peran BPN, Dinas Lingkungan Hidup juga DPMPTSP dalam proses pembangunan SUTT, Kalau Camat dan Kepala Desa ditanya soal pertanyaan sosialisasi di bulan Maret 2022 saja karena sebelumnya memang sudah pernah diminta keterangannya”papar Kades H. Ahmadi,
“Hanya saja karena pihak PLN tidak dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan warga, akhirnya tidak mencapai kemufakatan karena masyarakat kemudian meninggalkan ruangan tersebut,itu yang disampaikan Camat kepada Ombudsman, jadi memang banyak pihak yang menyalahkan PLN” terang Bowo kepada MATAJABAR.COM.
Terpisah, Mulyadi alias Boy, mewakili Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya mengaku berterimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya atas tindaklanjut penanganan laporan masyarakat
“Keinginanan masyarakat tidak lagi menyoal soal sosialisasi tapi solusi, pindahkan jalur SUTT atau bebaskan lahan kami, karena siapapun pasti tidak ingin tinggal dibawah aliran listrik tegangan tinggi,” ujarnya di Amini oleh warga lainnya di Kavling Gapura Permai, Desa Setia Mulya. (Tahar)