Soal Dugaan Penyimpangan Pembangunan SUTT 150 KV Di Tarumajaya, Ombudsman RI Pinta PJ Bupati Dani Ramdan Hadirkan Ini

Sejumlah warga masyarakat terdampak, menolak pembangunan tapak menara saluran udara tegangan tinggi 150.000 Volt karena tidak adanya sosialisasi dari PT PLN serta tidak dapat menunjukan perijinannya kepada masyarakat.

MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Menindaklanjuti penanganan hasil laporan Aliansi Masyarakat di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan langsung PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dan meminta dihadirkannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Camat serta Kepala Desa terkait yang akan diagendakan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada Selasa 14/6 /22 mendatang.

Hal tersebut terungkap berdasarkan surat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bernomor B/287/LM. 18-34/1221.2021/V/2022 tentang permintaan penjelasan secara langsung mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh PT PLN UPP3 Cawang dalam melaksanakan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt di Kampung PomahanDesa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta saudara Bupati agar menghadirkan dinas tersebut, terkait penertiban ijin lokasi dan ijin lingkungan. Diharapkan para pihak yang hadir membawa dokumen pendukung “ demikian tertulis dalam surat Ombudsman RI tertanggal 31 Mei 2022.

Sementara itu, Mulyadi Alias Boy, mewakili Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya menyebut sejumlah penyimpangan dilakukan PT PLN UPP3 Cawang yang diduga melanggar Perpres 60 tahun 2020 dan Pancasila butir 2 dan 5, selain itu PT. PLN juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak terlebih pembangunan SUTT tersebut melintasi pemukiman penduduk.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya saat meninjau lokasi pembangunan tapak SUTT 150KV di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya di dampingi Camat dan Kepala Desa setempat.

“Ini merupakan rangkaian dari tahapan yang dilakukan Ombudsman RI dalam menyikapi laporan kami, Aliansi masyarakat desa Setia Mulya. Sebelumnya pihak Ombudsman sudah meminta keterangan Camat dan Kepala Desa serta meninjau lokasi pembangunan tapak Tower SUTT yang disegel warga karena tidak pernah disosialisasi PT. PLN dan tidak bisa menunjukan perijinannya.” Ujar Boy seraya menunjukan surat Ombudsman saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM. Minggu 12 /6/22 di Komplek Gapura Permai, Setia Mulya -Tarumajaya.

Boy, bersama warga masyarakat Desa Setia Mulya berharap agar PJ Bupati Bekasi dengan MAKIN BERANI dapat membantu masyarakat terdampak agar tidak dirugikan dalam pembangunan menara listrik bertegangan tinggi tersebut.

“Kami, tidak bermaksud menghalangi pembangunan SUTT yang dapat memberi manfaat kepada masyarakat luas tapi jangan juga menjadikan kami sebagai korban yang dirugikan demi keuntungan dan kepentingan PT PLN.” Pungkasnya. (Tahar)

Pos terkait