Di Tetapkannya Dani Ramdan Menjadi Penjabat Bupati, Teka Teki Siapa PJ Bupati Bekasi  Bakal Terjawab

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan  Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, masa periode 2022-2024..

MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Digelarnya pembahasan usulan pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022 dalam agenda rapat paripurna  DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum,at 22 April 2022 lalu,  sejumlah teka teki siapa yang bakal mengganti posisi H. Akhmad Marjuki selaku pelaksana tugas bupati Bekasi mulai ramai di perbincangkan, baik dikalangan pemerintahan maupun elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tersiarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, seolah menjawab spekulasi nama nama yang bakal menjadi PJ Bupati Bekasi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Bacaan Lainnya

Sesuai SK tersebut, penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penjabat Bupati Bekasi diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain itu Penjabat Bupati Bekasi ditugaskan untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur negara.

CEO Matajabar.com bersama Dani Ramdan

Penunjukan Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi tersebut sesuai dengan usulan nama yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.

Adapun ketiga nama yang diusulkan Gubernur Ridwan Kami, untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan PLT Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022 yaitu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Mohamad Arifin Soedjayana dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, Boy Iman Nugraha.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi Ida Nuryadi membenarkan penunjukkan Kepala BPBD Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Prokopim bahkan sudah mempersiapkan agenda pelantikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan sekakigus pelepasan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.

“Insya Allah akan dilaksanakan Senin, 23 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB di Plaza Pemkab Bekasi,” kata Ida Nuryadi seperti dilansir Mitranews.net, Pada Minggu, 22 Mei 2022.

(Tahar)

Pos terkait