MATAJABAR.CO, KAB. INDRAMAYU – PT. PLN (PERSERO) akan melakukan penyesuaian daya listrik pelanggan 450 VA menjadi 1.300 VA. Konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung negara.
Kebijakan PLN tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikirimkan ke warga. Dalam surat itu, tertuliskan kalau PLN akan langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakaiannya melebihi batas, menjadi 1300 VA. Sejumlah warga melakukan pendaftaran dengan mendatangi kantor PLN ULP Cikedung, Jalan Terisi – Cikamurang, Kamis, (19/5/2022).
Surat dari PT PLN mengenai penertiban pemakaian daya listrik 450 Volt Ampere (VA) beredar di kalangan pelanggan PLN, di delapan Kecamatan, Kecamatan Terisi, Cikedung, Lelea,Bangodua, Tukdana, Widasari, Keroya, Gabus Wetan. Dalam surat yang disampaikan langsung kepada pelanggan itu, PLN bakal menyesuaikan daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1.300 VA.
Berdasarkan surat yang beredar, pemakaian listrik di rumah pelanggan penerima surat tersebut telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA. PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (PERSERO) Nomor. 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016.
Sementara itu, Managger PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung, Djulijanto mengatakan, Edaran tersebut merupakan kebijakan PLN pusat mengakui ada terkait dengan data pelanggan yang menerima surat tersebut, kata dia.
“Menjadi kewenangan pusat, sedangkan PLN di daerah hanya menjalankan tugas menyampaikan surat tersebut kepada pelanggan PLN yang namanya tercatat.” Ungkap Djulijanto.
Masih Djulijanto, “surat yang diterima pelanggan PLN di ULP Cikedung perihal penertiban penggunaan listrik dari 2021 disebutkan bahwa pelanggan PLN daya 450 VA yang pemakaian masuk reng aman 1.300 nanti biaya di bayar Negara kalau dari 450 VA. ke 900 VA. tidak di kafer negara, itu swadaya mandiri.” Jelasnya. .(Bang Toy)