MATAJABAR.COM. KABUPATEN BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengumumkan dan menetapkan usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat, 22 April 2022.
Sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dipimpin langsung Ketua DPRD BN Holik Qodratullah menyampaikan masa jabatan Wakil Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki berakhir pada 22 Mei 2022.
Sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat 2, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.
BN Holik Qodratullah atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas pengabdian Akhmad Marjuki selama menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022.
Usai dibacakan pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi tersebut. Sidang Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi disaksikan unsur pimpinan DPRD dan anggota.
Dalam pantauan MATAJABAR.COM di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, rapat paripurna usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 berjalan lancar dan kondusif. Meski sempat molor beberapa menit dari waktu yang dijadwalkan, namun tidak ada interupsi dari anggota DPRD yang menghadirinya.
Disinggung media MATAJABAR.COM dan para awak media terkait usulan pengumuman pemberhentian Plt. Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022, pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki dengan santai menyebut aturan undang-undang dan kewenangan dari Kementerian dalam negeri
“Usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera di definitifkan tapi semua kembali kekementerian dalam negeri” jawab Akhmad Marjuki saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPRD.
“Disisa masa jabatan ini banyak hal yang harus diselesaikan, saya akan memaksimalkan kinerja yang selama ini agak terlambat, salah satunya adalah soal pemisahan aset dan penanganan sampah” tutupnya. (Tahar)