Rapat Paripurna Pemberhentian Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki Batal Digelar DPRD Kabupaten Bekasi

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah Bersama CEO Matajabar.Com

MATAJABAR.COM, BEKASI – Rapat paripurna pemberhentian plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki batal digelar DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa, 19 April 2022 kemarin.  

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H. Sarim Saefudin   SH mengatakan, rapat paripurna urung digelar karena hingga kini Dewan belum membentuk Banmus terkait pemberhentian Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022.

Bacaan Lainnya

“Karena alasan itulah maka rapat paripurna pemberhentian Akhmad Marjuki sebagai Plt. Bupati Bekasi urung digelar dan harus dijadwalkan ulang lagi,” kata politisi Partai Golkar itu kepada awak media, Selasa, 19 April 2022 sore.

Sebelumnya diberitakan DPRD Kabupaten Bekai berencana gelar rapat paripurna pemberhentian plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki pada Selasa, 19 April 2022 kemarin. 

Rencana rapat paripurna itu menindaklanjuti surat usulan Gubernur Jawa Barat perihal Pengusulan Pemberhentian Bupati atau Wakil Bupati Bekasi yang berakhir pada 22 Mei 2022.

Dihubungi awak media, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Nuh menyatakan bilamana DPRD batal menggelar paripurna pemberhentian Plt Bupati Bekasi pada tanggal 19 April 2022 (kemarin), maka dapat diundur tanggal 20 April 2022 (hari ini).

“Jika besok gagal digelar (19 April 2022_red), maka dapat dilanjutkan hingga tanggal 20 April (hari ini_red),” ucap Muhammad Nuh. 

Namun, bilamana jadwal yang sudah ditentukan kembali gagal karena ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Bekasi, maka akan melakukan penyelidikan.

“Kita sudah berupaya mengundang teman teman anggota Dewan, namun jika masih tidak direspon dan besok (Rabu, 20 April 2022 hari ini) masih gagal, maka akan dilakukan penyelidikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah seperti dilansir Mitranews.net via selulernya

Selanjutnya berdasarkan informasi menyebutkan bahwa paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki sisa masa jabatan 2017-2022 dijadwalkan Senin, 25 April 2022 mendatang.

(Tahar)

Sumber Ardon.

Pos terkait