MATAJABAR.COM, BEKASI – Pemberitaan Media Online Postkeadilan.com dengan judul “Gugatan Dengan Nilai Fantastis, Janda Mencari Keadilan” pada tanggal 13 April 2020 tahun lalu berbuntut panjang dengan bergulirnya sidang Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kepada MATAJABAR.COM dan para awak media, Kimsan Indra Simaremare, S.Pd, Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Postkeadilan.com mengatakan, gugatan tersebut terkait adanya berita yang dipermasalahkan Sumedha Thilna De Tiserra warga negara asing (WNA) asal Srilangka melalaui Kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu SH, MH & Partners pasca pemberitaan.
“Mereka (Penggugat dan PH nya) mensomasi pada Tanggal 20 Mei 2020 karena tidak terima pada tulisan berita, kami mencari tau kebenaran tentang tulisan pada Gugatan mereka sebut Biaya Laporan Polisi di Polres Jakarta Timur sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta),”ungkapnya
Kami yakin pada pemberitaan di Postkeadilan.com, merupakan produk Jurnalis yang pelaksanaannya sesuai Undang – undang Pers Nomor. 40 Tahun 1999,” kata Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simaremare, Rabu (13/4/22) di PN Bekasi Kota.
Dia menjelaskan, bahwa pemberitaan tersebut merupakan hasil informasi dan konfirmasi, bahkan Investigasi.
“Kami sudah lakukan cover both side (perimbangan berita) sebelum berita kami tayangkan, karena semua lengkap tanggal dan waktu tidak terlepas dari kekurangan Saya sebagai Insan Pers,” jelas mantan Guru ini.
Lebih lanjut ia juga memaparkan kepada Wartawan, sejak Somasi dilayangkan selalu kooperatif, bahkan Saya pernah disidangkan bersama Dewan Pers pada Bulan Oktober tahun 2020 melalui Meeting Zoom,” imbuhnya.
“Saya sudah Dua kali mengikuti persidangan, dan Jujur ending dalam persidangan, Saya sangat menyayangkan putusan dari Dewan Pers, dan Saya diminta membuat Hak Jawab dan Permohonan Maaf, padahal pemberitaan yang kami buat sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kendati begitu Saya pun menuruti putusan Dewan Pers tersebut,” papar Simaremare.
Namun setahun kemudian, hal yang paling memprihatinkan pasca putusan Dewan Pers itu, Sabar Ompu Sunggu mengundang Simare untuk datang ke Kantornya yang berada di Tebet Jakarta Selatan pada Tanggal 23 April 2021.
“Setelah Saya datang ke Kantor Sabar atas undangannya, Sabar meminta tolong kepada Saya untuk mengkawal Kasus Penangkapan Supir Kontener, karena Sabar mengaku dirinya adalah Pengacara dari pihak Supir yang ditangkap Polairud Tanjung Priok.
“Namun semua itu hanya kilahnya saja. Di Kantornya itu Saya merasa dijebak dan dibohongi oleh Sabar. Dia (Sabar) meminta saya untuk membuat surat dengan tulisan tangan yang isinya Saya meminta Maaf kembali kepada Sumedha. KTP Saya juga diminta dan di foto copy” jelas Pria berambut gondrong kepada awak media.
“Tapi ternyata KTP Saya justru dipakai untuk menambah bahan buat mengugat Saya di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” tegas Kimsan Indra Simaremare kecewa.
Masih kata Kimsan Indra Simaremare, Kinerja PN Bekasi Kota lamban dan layak dipertanyakan. Saat sidang putusan kami tidak ada, Dikonfirmasi sama PH kami terdahulu.
“Pada tanggal 16 Maret 2022, Panitera bilang sudah putus. Ironisnya lagi, batas waktu Banding Tanggal 22 Maret 2022, akan tetapi Salinan Putusan baru kami peroleh pada hari Selasa tanggal 8 April 2022,” bebernya.
Kabar angin, pihak PN Bekasi Kota diduga melalui Hakim dan Panitera yang menyidangkan perkara tersebut dituding turut memberangus Wartawan, gara-gara pemberitaan yang digugat PH oknum WNA itu. Pasalnya juga, Sumedha telah membayar PH sebesar Rp,265.000.000, (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang tertulis di Bukti Transfer pada Salinan Putusan.
Sisi lain juga menurut Simare, bagaimana bisa Pengadilan Negeri Bekasi Kota tetap memaksakan untuk melanjutkan Persidangan hingga memvonis kami bersalah sementara Perusahan dan Domisili KTP berada diwilayah Kabupaten Bekasi, ?
“Silahkan lah rekan-rekan Wartawan mempertanyakan nya,”pungkas Simaremare.
Diakhir Pembicaraan, Simare sebut Wartawan adalah mitra kerja Pemerintah, Pengadilan dan sebagainya, lalu apakah Wartawan yang memiliki Undang-undang Pers No.1999, yang menjadi Lex Specialis sudah terabaikan.?
Serta apakah pemberitaan yang sudah diselesaikan di Dewan Pers masih dapat masuk dalam Gugatan Pengadilan.?, “Kalau Putusan ini Inkrah, maka Saya kawatirkan akan menjadi Yurisprudensi ke depannya,” tukasnya.
Apa kata Denny Hermawan ?
Ditempat yang sama, Denny Hermawan,SH sebagai Kuasa Hukum mengatakan, bahwa Klain nya (Pimred Simaremare) dalam Persidangan adalah sebagai Tergugat.
“Karena tergugat hanya menunjukan poto copy domisili ke pihak pengadilan dan tidak menunjukan keasliannya sehingga tidak mengkuatkan pembuktian kepada pihak Pengadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Denny, mengenai Gugatan Pimred media online Postkeadilan.com, seharusnya Dewan Pers juga ikut terlibat didalamnya. “Karena itu sebagai Dewan Pers harus melakukan pendampingan kepada Pimred Media online Postkeadilan.com,” tegas Denny.
Denny menjelaskan juga bahwa pada saat mendampingi Pimred (Pimpinan Redaksi) Media online Postkeadilan.com Kimsan Indra Simaremare,S.Pd, Klain Saya sebagai Tergugat telah dikalahkan oleh pihak Pengadilan Bekasi.
“Kami keberatan atas Putusan, dan Kami mengajukan Banding,” terangnya.
“Hari ini kami memberi Memory Banding, dimana salah Satu menurut kami, Pengadilan Negeri Bekasi Kota diduga telah menyalahi Kompetensi Relatif, karena Klain kami Kimsan Indra Simaremare dan Perusahan Persnya berada di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Saat diikonfirmasi awak media, pihak PN Bekasi Kota, hingga pemberitaan dilansir, belum juga memberi jawaban. (Tahar)