Kejati Jabar Jebloskan AMR, Oknum BPK RI Kanwil Jabar Ke Ruang Tahanan Mapolrestabes Bandung 

Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). (foto:doc)

MATAJABAR.COM, BANDUNG –  Terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Kejati Jabar menjebloskan oknum Auditor BPK RI Kanwil Jabar berinisial AMR ke ruang tahanan Mapolrestabes Bandung, selama proses penyidikan berlangsung.

Hal tersebut di paparkan Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil kepada awak media, Senin 4 April 2022.

Bacaan Lainnya

“Iya ditahan. AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung selama penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu,”paparnya.

“Untuk saat ini baru oknum AMR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Sedangkan F, rekan kerja AMR yang sempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bupati Bekasi belum dijadikan tersangka lantaran belum cukup bukti” jelas Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Sebelumnya, kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata Kota Bandung. Pada Kamis 31/3/22 lalu, Penetapan AMR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar.

“Setelah dilakukannya gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).

Asep N Mulyana, mengatakan F, pegawai BPK Ri Kanwil Jabar yang juga ditangkap tim Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus pemerasan itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik tak menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus tersebut.  

Sebagai tindak lanjut, F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. “Belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu, kami serahkan F kepada BPK Jabar untuk dilakukan pembinaan,” ujar Asep N Mulyana.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kejati Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, dan berhasil menyita uang Rp350 juta di duga hasil pemerasan. Uang tersebut ditemukan di apartemen yang ditempati AMR dan F.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000. 

“Uang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta,” kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

( Tahar)

Pos terkait