Tersandung Sosialisasi, Pembangunan Jalur Transmisi SUTT 150 KV PLN JBB 3 Cawang Ditolak Ratusan Warga Tarumajaya

Ratusan Massa warga masyarakat Terdampak Pembangunan Jalur Transmisi SUTT 150 KV Di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Menolak adanya Sosialisasi oleh PT. PLN JBB 3 Cawang yang digelar di GOR Tarumajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi , Kamis 31/3/22.

.MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – PT PLN (Persero) UIP Jawa Bagian Barat (JBB) 3 Cawang dalam rangka sosialisasi Proses Pembangunan Jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Tarumajaya, Menuai aksi penolakan oleh ratusan warga terlintasi saat berlangsungnya sosialisasi di Gedung Serba Guna PGRI Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kamis 31/3/22.

Dari keterangan yang di himpun MATAJABAR.COM, diketahui undangan sosialisasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Desa Setia Mulya berdasarkan surat permohonan fasilitasi kegiatan sosialisasi pembangunan Transmisi SUTT 150KV Muara Tawar oleh PLN JBB 3 Cawang.

Bacaan Lainnya

Tercatat surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Bekasi, Camat Tarumajaya, Kapolsek Tarumajaya, Danramil 02/Tarumajaya, GM UIP JBB PLN dan SRM REN UIP JBB PLN.

Sosialisasi rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi diwarnai aksi penolakan warga dengan membentangi sepanduk penolakan.

Diceritakan Mulyadi alias Boy, warga Gapura Permai Setia Mulya mewakili warga terlintasi di 5 Kavling yang terdampak jalur Transmisi SUTT 150 KV menilai apa yang diupayakan PT PLN JBB 3 Cawang untuk sosialisasi oleh sejumlah warga terdampak dianggap bukanlah Sosialisasi,  tetapi berkaitan dengan pengaduan masyarakat karena adanya dugaan kesalahan prosedur kepada Ombudsman RI dan Presiden Joko Widodo.

“Jadi ini menurut kami itu bukanlah sosialisasi, ini jelas terindikasi adanya upaya pemaksaan kehendak dari PLN dengan mengadirkan sejumlah pihak dari kejaksaan” ujar Boy di Amini warga setempat lainnya di pos Gapura Permai

Kata Boy, dirinya mempertanyakan ke Kejaksaan, Apa boleh melaksanakan Undang-undang dengan melanggar Undang-undang ?, Apa boleh melaksanakan Proyek tanpa melakukan sosialisasi sebelumnya? Lalu apakah Kepala Desa dan Camat tidak berhak menanyakan perijinan proyek yang ada di lingkungannya sehingga Kades maupun Camat tidak mengetahui adanya perijinan pembangunan jaringan SUTT.

Jadi kesimpulannya, Kata Boy, Ini bukan sosialisasi dan saat itu tidak menemukan hasil titik temu antara masyarakat dengan pihak PLN karena sosialisasi ditolak oleh Masarakat, soal sosialisasi ini juga diragukannya karena Banner yang dipasang PLN tidak bertanggal.

Sementara Amin Gopla, mewakili dari sejumlah warga turut berharap agar penempatan menara SUTT di geser atau di pindahkan dari jalur padat pemukiman ke jalur yang kosong.

“Saat itu semuanya kompak dan setuju untuk minta dipindahkan, warga semua menyesalkan pembangunan jalur Tranmisi SUTT sebelumnya tidak melakukan sosialisasi, warga sebelumnya selalu mempertanyakan tapi seringkali diabaikan. Jadi warga tidak lagi butuh sosialisasi” katanya tegas saat di konfirmasi MATAJABAR.COM.

(Tahar)

Pos terkait