MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) dua orang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu 30/3/22.
Kepada awak media,, Kajati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana mengatakan operasi tangkap tangan terhadap dua orang oknum aparatur sipil negara bukan terkait korupsi, tetapi pemerasan.
“Penangkapan berdasarkan laporan korban atas tindak pemerasan oleh kedua oknum aparatur berinisial APS dan HF,” kata Asep Mulyana.
Menurutnya, kedua oknum aparatur sipil negara diduga menyalahgunakan kewenangan.
“APS diketahui merupakan Ketua Tim audit BPK Jawa Barat, sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat,” jelasnya.
Kedua oknum ASN BPK tersebut mendapat surat tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan keuangan terinci.
Lanjut Asep Mulayana, terduga pelaku dijadwalkan bertugas mengaudit selama 30 hari atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekas
Dari penangkapan keduanya, penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.
“Uang sedang kita hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Kedua orang ini kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” katanya.
Diakui Asep, tidak ada pelaku lain dalam penangkapan di satu tempat. “Ketika di hotel cuma penggeledahan. Tidak ada tersangka lain,” imbuh dia.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti.
“Dalam waktu dekat sudah ada penetapan hukum lebih lanjut terkait penangkapan hari ini”.
“Secepatnya, paling tidak besok pagi kami akan melakukan rilis ulang dengan memanggil teman-teman. Yang pasti kasusnya dugaan pemerasan berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan itu,” kata dia. (***)