Soal Siapa Pengganti Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki, Begini Kata Gubernur Jawa Barat Kang Emil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat dikonfirmasi oleh SMSI Kabupaten Bekasi soal surat pemberhentian Plt. Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki di Aula Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. Jumat 25/3/22

MATAJABAR.COM,BANDUNG, – Masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Dalam waktu dekat DPRD bakal menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi. Agenda tersebut sebagai tindaklanjut surat Gubernur Jawa Barat tanggal 16 maret 2022.

Dijelaskan dalam surat Gubernur tersebut bahwa masa jabatanBupati Bekasi dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Maka, 30 hari menjelang masa jabatan terswbut berakhir, DPRD Kabupaten Bekasi diminta mengelar rapat paripurna sebagaimana pasal 79 Ayat (1) Undang- Undang 23 tahun 2014. Nantinya, DPRD menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatannya.

Ditemui Serikat Media Siber Indonesia (SMSI ) Bekasi di aula gedung DPRD Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil memastikan pengganti Plt Bupati Bekasi diusulkan oleh dan dari Pemprov Jabar.

Lelaki yang akrab dipanggil Kang Emil ini mengatakan bahwa proses usulan pemberhentian Plt Bupati Bekasi dan pengusulan dilaksanakan sesuai prosedur dan dipastikan dapat tepat waktu.

“Rencananya akan digelar di tempat masing-masing,” kata Kang Emil.

Kang Emil mengumpamakan jikalau jabatam Gubernur kosong, maka pejabatnya diusulkan pihak Kementerian.

Begitupun ketika jabatan Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota kosong, maka pejabatnya diusulkan dari Propinsi.

“Tidak ada kriteria khusus, terpenting calonnya merupakan pejabat eselon 2,” kata Kang Emil saat dikonfirmasi SMSI Kabupaten Bekasi

Dia mempersilahkan jika ada calon Penjabat Bupati Bekasi yang hendak diusulkan SMSI Bekasi.

“Silahkan kalau mau mengusulkan, tapi tetap hak prerogatif tetap ada di saya,” katanya tersenyum simpul. (Tahar)

Pos terkait