Singgung Molornya Pengembangan Kawasan Wisata Jembatan Cinta Tarumajaya,  SMSI Bekasi Bahas Raperda Desa Wisata Bersama Anggota Komisi ll DPRD Provinsi Jabar

Kang Emil, Gubernur Jawa Barat ketika di singgung soal Raperda Desa Wisata dan usulan Gubernur tentang Penjabat Bupati Bekasi Tanggal 22 Mei 2022 mendatang oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi. Di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

MATAJABAR.COM, BANDUNG–  Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Bekasi bersama Penggiat Desa Wisata di Tarumajaya, Tahar Amsah  membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata dengan anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Irpan Haeroni.

Pembahasan dilakukan saat agenda Pansus V DPRD Jawa Barat mendengarkan pendapat akhir Gubernur Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Doni Ardon, peraih Nominator ADWI 2021  mengatakan, kendala desa wisata yang banyak terjadi lantaran ijin pemanfaatan potensi wisata di desa masih dikuasai pemerintah pusat. Sehingga, ketika pemerintah Kabupaten hendak membangunnya dengan menggunakan dana APBD tidak bisa dilakukan.

“Permasalahan itu selalu dari perijinan yang sulit dikeluarkan pemerintah pusat, lantaran objek yang dikembangkan masih dikuasai pemerintah pusat,” ungkap nya

Kunjungan Kerja Komisi ll DPRD Kabupaten Bekasi ke Kawasan Wisata Jembatan Cinta Tarumajaya sebelum Pandemi COVID-19. (poto Tahar)

Senada, Bendahara SMSI Bekasi,,Tahar Amsah salah satu pemerhati kawasan wisata Jembatan Cinta di Tarumajaya menyayangkan mangkraknya pengembangan Eko wisata bahari terpadu di kawasan  Wisata Jembatan Cinta yang lebih dulu dikenal sebagai Pusat Restorasi Pembelajaran Mangrove  (PRPM)Kabupaten Bekasi.

“Ketika pihak pengelola desa wisata berhasil menggali modal yang bersumber dari kontribusi CSR perusahaan Pembangkitan Jawa Bali (PT. PJB Muara Tawar, BUMN ) Lagi-lagi kendalanya dari perijinan yang dimiliki pemerintah pusat (Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Jabar)” Kata Tahar menyoal Desa Wisata di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Dan ketika kita hendak mengembangkan objek wisata memggunakan bantuan modal yang bersumber dari CSR tidak dapat diserap, padahal PT.  PJB melalui Pengelola kawasan Jembatan Cinta, H. Salim, PJB siap mengeluarkan dana CSR milyaran Rupiah,” Pungkas Tahar menyayangkan.

Dengan nada yang sama dikatakan sekretaris SMSI Bekasi, Rochmatillah, kendala desa wisata banyak terjadi lantaran ijin pemanfaatan potensi wisata di desa masih dikuasai pemerintah pusat.

Lalu kendala dari perijinan yang dimiliki pemerintah pusat dan ketika kita hendak mengembangkan objek wisata memggunakan bantuan modal yang bersumber dari CSR swasta maupun pemerintah, tidak dapat diserap.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 2 DPRD Jabar Irpan Haeroni mengatakan Raperda mengenai Desa Wisata sedang digodok DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Pansus V DPRD.

“Hari ini merupakan agenda Pansus membahas Laporan Reses II tahun sidang 2021 2022, laporan Pansus V, persetujuan Raperda tentang Desa Wisata dan mendengarkan pendapat Gubernur Jawa Baray,” kata Irpan.

Menurutnya, Raperda yang akan disetujui hari ini diharapkan menjadi perda yang memberikan nilai lebih bagi masyarakat desa wisata di Jabar.

“Kami sudah berusaha keras menggali informasi dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar Perda tentang Desa Wisata ini bisa terbentuk dan terlahir dengan sempurna,” jelas Irpan.

Pansus V DPRD Jabar, kata dia, dibantu beberapa Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat sudah menggali informasi dan bertukar pikiran dengan para pengelola desa wisata terkait apa saja yang terjadi di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan dalam pembentukan raperda ini

Dijelaskan Irpan bahwa Raperda tentang Desa Wisata juga menjadi pedoman terhadap agenda pembangunan dan pengelolaan desa wisata sesuai ketentuan yang sudah diatur mengenai strategi pemberdayaan desa wisata.

“Kita berpikir, Raperda tentang Desa Wisata ini penting sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi yang ada di desa wisata. Mengingat saat ini Jawa Barat telah memiliki ratusan desa wisata” sambung Irfan

“Dan ini akan terus menerus bertambah, sehingga kita perlu segera membuat peraturan daerah sebagai pegangan dan payung hukumnya, Kemudian selanjutnya Perda tentang Desa Wisata diperkuat melalui Peraturan Gubernur agar pengembangan potensi menjadi maksimal,” ungkapnya.

Secara sosial, kata Irpan melanjutkan bahwa beberapa pengelola Desa Wisata di Jawa Barat menghadapi permasalahan. Sebagian besar permasalahan terkait dengan pemanfaatan potensi desa wisata yang berada di area konservasi milik Perhutani dan perairan, di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Hadir dalam pembahasan Raperda Desa Wisata yakni Doni Ardon selaku Ketua SMSI Bekasi sekaligus pengelola Desa Wisata Hegarmukti dan Bendahara SMSI Tahar Amsah selaku penggiat wisata Jembatan Cinta di Tarumajaya Kabupaten Bekasi serta Rochmatilah selaku Sekretaris, Irwan wakil Ketua Bidang Organisasi dan Paulus Simalango wakil ketua Bidang Sosial.

Usai membahas terkait Desa Wisata dengan anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat Irpan Haeroni, pengurus SMSI Bekasi menemui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan dengar pendapat terkait Desa Wisata dan rencana usulan Gubernur tentang penjabat Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022 mendatang.  (***)

Sumber SMSI Bekasi

Pos terkait