Merasa Di Zholimi,  Kepala Desa H. Agus Sopyan Gugat Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi

kuasa hukum Taruli Simandjuntak, S.H., M.H. dan Iskandar Ikbal, S.H. Saat konferensi Pers di Pengadilan Negeri Cikarang

MATAJABAR.COM,CIKARANG – Sidang lanjutan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat 1 yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang dan Tergugat 2, Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang serta turut tergugat Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas ll Cikarang oleh Majelis Hakim persidangan diputuskan untuk melakukan sidang mediasi.

Penggugat, H. Agus Sopyan (HAS) Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Ckr melaporkan tindakan Perbuatan Melawan Hukum karena dinilai penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Alasan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Taruli Simandjuntak, S.H., M.H. dan Iskandar Ikbal, S.H. Kepada MATAJABAR.COM dan awak media usai melaksanakan persidangan lanjutan ke-dua di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Rabu 23/2/22.

Dijelaskan Taruli, bahwa apa yang dilakukan penggugat (HAS)  dalam hal ini adalah hal yang manusiawi, terlebih tindakan yang dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan seperti adegan penculikan dimana seseorang dijemput paksa, ditangkap lalu ditahan tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat penahanan, bahkan petikan salinan putusanpun sampai saat ini tidak diberikan.

“Yang kami tahu, HAS hanya mengetahui tentang adanya putusan PN. Cikarang Nomor: 135/Pid.B/2020/PN.Ckr, tanggal 1 April 2021.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:  140/PID/2021/PT-Bdg secara khusus membebaskan Agus Sopyan dari seluruh dakwaan. “Artinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung status hukum Kliennya adalah bebas,” jelas Taruli.

Atas dasar itu, Kami Kuasa Hukum dari HAS selain melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang juga melaporkan perbuatan Kejari Cikarang kepada Komisi kejaksaan RI, Komnas HAM dan LPSK,” Timpal Iskandar Ikbal.

Selanjutnya, Kuasa Hukum HAS menyarankan agar masyarakat atau perangkat desa segera Menititipkan pakaian dinas Kepala Desa ke Lapas kelas ll Cikarang agar HAS dapat bekerja di Lapas

“Loh sekarang apa yang membuktikan bahwa HAS itu sebagai tersangka, terdakwa ata terpidana ?, sampai saat ini belum ada petikan salinan keputusan yang kami terima , ini juga jelas sangat merugikan HAS untuk melakukan upaya hukum lainnya,  karena untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK)  salinan putusan itu sangat diperlukan sebagai dasar persyaratan, ini ada apa,? Ujar Taruli heran.

Penangkapan ini tidak sah, jadi HAS harus dikembalikan ketempat asalnya agar kembali bekerja melayani masyarakat karena sampai saat ini, kami tidak tau apakah statusnya bersalah lalu menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana kami tidak tahu” ungkapnya

Keluarga, masyarakat dan perangkat desa hadir memberi dukungan kepada Kades Agus Sopyan

Pantauan MATAJABAR.COM, pada persidangan lanjutan perkara nomor 19/Pdt.G/2022/PN Ckr, Penggugat H. Agus Sopyan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tergugat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang dan Tergugat Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang serta turut tergugat Kepala Lapas kelas ll Cikarang akan menempuh jalur Mediasi dengan Mediator yang ditunjuk oleh Pengadilan NegerinCikarang.

Sidang tersebut di warnai aksi membeludaknya para pendukung HAS dari masyarakat dan Perangkat Desa yang hadir ingin mengetahui proses persidangan.

(Tahar)

Pos terkait