MATAJABR.COM, KABUPATEN BEKASI – Menanggapi surat pengunduran sekretaris dan bendahara SMSI Bekasi Raya disertai beredarnya isu pembentukan Perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bekasi, Doni Ardon selaku Ketua SMSI Bekasi Raya mengaku terkejut dan tetap menyatakan dukungan atas inisiasi dari sejumlah Pengusaha Pers untuk melakukan upaya pemekaran didalam organisasi Pengusaha Pers SMSI, hanya saja, kata dia ada tahapan dan aturan yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan SMSI
Hal tersebut dipaparkan Doni Ardon saat menggelar Konferensi Pers di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Minggu, 20/2/ 22, terkait tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat soal beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi.
“Sampai saat ini SMSI Bekasi Raya belum pernah ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan apapun yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dapat dibenarkan,” beber Doni Ardon
“Saya juga sudah meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi tapi Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi, ” tegasnya menjawab sejumlah pertanyaan awak media
Namun demikian, lanjut Doni dalam penjelasannya, SMSI Bekasi Raya tetap akan merangkul rekan-rekan yang telah menginisiasi adanya pembentukan SMSI Perwakilan Kota Bekasi selama masih dalam SMSI Bekasi Raya
“Hal tersebut dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan dan program SMSI Bekasi Raya yang sempat terhambat dapat dilanjutkan dengan kepengurusan yang baru,” pungkasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin di tmpat yang sama membacakan surat SMSI Jawa Barat nomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam sebuah konferensi pers SMSI Bekasi Raya yang dihadiri puluhan awak media.
“Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK perwakilan SMSI Kota Bekasi, sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan,” kata Irwan Awaluddin membacakan isi surat SMSI Jawa Barat yang ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekaai Raya.
Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI bila nantinya pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi terealisasi, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan. Artinya, perusahaan yang berdomisi di Kabupaten Bekasi harus masuk ke perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi.
“Demikian pula sebaliknya,” tegas Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovakentino Intercontinental Media Group.
“Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi,” timpal Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya yang kemudian terpilih menjadi sekretaris SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah alias Fajar dari Terobos Hukum.
CEO media sibet Terobos hukum ini menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai.
“Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan,” jelasnya.
Adapun berdasarkan hasil musyawarah SMSI Bekasi Raya di Alien and Coffe, Tambun Selatan, Minggu, 20 Februari 2022, diputuskan Sekretaris SMSI Bekasi Raya dijabat oleh Rochmatilah, CEO media siber Terobos Hukum dan bendahara dijabat oleh Tahar Amsah, CEO dari Matajabar.
Gelar konferensi Pers SMSI Bekasi Raya diikuti puluhan awak media dan mendapat apresiasi serta dukungan dari media peliput. (Tahar)