MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Disinyalir tidak adanya petikan atau salinan putusan pengadilan hingga memasuki bulan ke-2 sejak Penahanan Kepala Desa H. Agus Sopyan (HAS) oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Cikarang, pada 27/12/22 lalu di Lapas kelas ll.A Cikarang, Menjadi kursi panas kosongnya jabatan Kades Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jumat 18/2/22.
Kekosongan tersebut menjadi isu politis dan perbincangan dikalangan masyarakat setempat lantaran belum adanya sikap dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kekosongan jabatan Kades di pemerintahan Desa Segara Makmur.
“Apakah Agus Sopyan akan diberhentikan sementara atau tetap, apakah akan ditunjuk Penjabat (PJ) kepala Desa atau akankah dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan secara Musdes ?” Pertanyaan tersebut kemudian menuai beragam persepsi baik di kalangan pemerintahaan desa maupun Masyarakat.
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Hj. Ida Farida ketika dikonfirmasi MATAJABAR.COM saat Musrenbang tingkat Kecamatan Tarumajaya pada Jum’at 4/2/22 lalu bahkan belum dapat mengambil sikap atas penahanan Agus Sopyan selaku Kepala Desa Segara Makmur
“Sampai saat ini, kami sendiri belum menerima dan melihat pemberkasan isi petikan atau salinan putusan pengadilannya seperti apa dan kami bersama biro hukum sudah menyurati pihak terkait untuk meminta salinan putusan tersebut” ucap Ida di gedung PGRI Tarumajaya (4/2/22)
“Pastinya nanti akan segera di tunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa agar pelayan masyarakat tidak terganggu, saat ini kami terus berkonsultasi dengan tim biro hukum untuk pengisian kekosongan Jabatan Kades di Desa Segara Makmur, jadi harap bersabar karena kami juga tengah menunggu salinan putusannya yang sampai saat ini belum kami terima” jelasnya.
Sementara Muhamad Nur, S.Sos Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Makmur menepis dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak BPD Segara Makmur yang terkesan lamban dalam menyikapi pengisisian jabatan Kades karena berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.
“Dari Awal penahanan, kami dari BPD langsung menghadap Camat dan meminta langsung arahan dari DMPD Kabupaten Bekasi, tapi selalu terbentur dengan kutipan putusan pengadilan, kan aneh juga bila penahanan Agus Sopyan sebagai Kepala Desa tidak disertai dengan kutipan putusan pengadilan, bahkan salinan putusan dari Mahkamah Agung saja tidak ada, jadi bagaimana kami harus bersikap sementara Pemerintah Kabupaten juga tidak menerima berkas dari Kejaksaan.” Jelas Ketua BPD
“Yang pasti kami dari BPD terus berkordinasi dengan Camat dan DPMD, Terakhir info dari DMPD, ibu Ida Farida Kadis DMPD sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung, katanya beberapa hari lalu sudah mendapat salinannya dan saat ini sedang di godok bersama biro hukumnya, kita tunggu saja nanti hasilnya, dalam waktu dekat, bersama Camat Tarumajaya Kami akan menghadap Kadis DPMD” ujar Pria berambut putih saat di konfirmasi MATAJABAR.COM di Kantor Desa Segara Makmur Jumat 18/2/22.
Sementara H. Asad, Kasi Pemerintahan Desa Segara Makmur menyayangkan sikap kejaksaan Negeri Cikarang tidak menyertai kutipan salinan keputusan saat penangkapan terjadi, terlebih saat itu Kades Agus Sopyan sedang bekerja dan memakai baju dinas.
“Karena ini berkaitan dengan pemerintahan, seharusnya pihak Kejaksaan beserta tim eksekutor dapat berkordinasi dengan baik, terlebih menyangkut salinan putusan Pengadilan yang sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak terkesan main tangkap dalam mengeksekusi keputusan, karena ini berimbas terganggunya pelayanan kepada masyarakat” ujar Asad turut menimpali Ketua BPD Segara Makmur.
(Tahar)