Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tewasnya Remaja Di Patung Rusa Harapan Mulya Tarumajaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang dan Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPDA Deto Dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya

MATAJABAR.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang dan Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya IPDA Deutronomiun Maru’ao alias Deto mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok anak muda bersenjata tajam yang berakibat hilangnya nyawa seorang remaja berusia 17 dengan luka tebas dibagian kepala dan luka bacok di lengan bahu.

Pristiwa tragis dan brutal yang dilakukan oleh para pelaku, diungkap Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11/2/22 saat gelar perkara mengungkap peran pelaku dalam melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Luthfi Erlangga yang terjadi di Taman Patung Rusa Perumahan Harapan Mulya pada Minggu 6/2/22 dini hari lalu.

Bacaan Lainnya

“Ke-4 pelaku yang berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Tarumajaya, masing-masing berinisial AB (21) berperan dalam membacok korban di bagian kepala, kemudian RF (19) membacok korban di bagian bahu. Lalu, FH (19) dan IA (17) berperan sebagai pelaku provokasi dengan meneriakkan korban sebagai maling dan ikut menganiaya memukuli kepala korban dengan tangan kosong,” ungkap Zulpan didampingi Deto, Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya.

“Masih ada dua pelaku lainnya yang menjadi buronan dan dalam pengejaran petugas, Keduanya berinisial MAM dan A terlibat melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” Pungkas Zulpan saat Pers rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta.

Kombes Endra Zulpan memperlihatkan barang bukti berupa dua bilah jenis celurit

Atas perbuatan pelaku menghilangkan nyawa orang lain, Keempatnya akan di jerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Diberitakan sebelumnya, Luthfi alias Angga yang merupakan Warga di Perumahan Harapan Mulya sekitar pukul 23.30 keluar rumah untuk mecari kucing peliharaannya dengan menggunakan kendaraan motor.

Saat korban melakukan pencarian, terlihat oleh sekelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran lalu menghampiri korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban.

Korban yang diduga tidak terlalu menanggapi kawanan pelaku tersebut kemudian berusaha menghindar dengan melajukan kendaraan motor miliknya sehingga oleh pelaku diprovokasi dengan teriakan maling dan oleh salah satu pelaku dengan sadis menyabetkan senjata tajam jenis celurit kearah kepala Korban hingga tempurung bagian kepalanya terpenggal.

Meskipun terluka parah kehilangan tempurung kepala, korban masih dapat mengendarai kendaraan motornya, Namun derasnya darah yang mengalir keluar dari kepalanya membuat korban terhuyung dan terjatuh dari motornya tidak lebih dari 25 meter dari lokasi kejadian.

Tanpa ampun, meski korban sudah tergeletak, dengan beringas pelaku pengeroyokan kembali menganiaya korban dengan bacokan senjata tajam hingga bahu lengan sebelah kanan terdapat luka robek.

Saya bukan maling, saya orang sini, saya mencari kucing saya yang hilang” kata kata terakhir itu sempat dilontarkan korban saat ditanya oleh salah satu pihak kemanan perumahan Harapan Mulya.

Sesaat kemudian korban akhirnya meninggal dunia Ditempat kejadian dekat motor miliknya, sementara para Pelaku yang di perkirakan berjumlah 6 orang kemudian melarikan diri dengan menggunakan 4 Sepeda Motor. (Tahar)

Pos terkait