MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Menyoal adanya laporan Warga Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya kepada Presiden RI, Joko Widodo terkait dengan dugaan pelanggaran pembangunan jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv milik PT PLN.
Pemerintah Desa Setia Mulya, berdasarkan permintaan PT. PLN Jawa Bagian Barat 3 (JBB3) mengundang keterwakilan Warga Kampung Pomahan Desa Setia Mulya untuk melakukan mediasi bertempat di Rumah Makan Cianjur, Harapan Indah Kabupaten Bekasi Pada Jumat, 11/2/22.
Pertemuan tersebut disinyalir terkait dugaan pelanggaran Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang berkenaan dengan pembangunan SUTT 150 KV yang berlokasi di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Adapun dugaan pelanggaran seperti tersurat dalam isi pelaporan kepada JOKOWI diantaranya adalah tidak memenuhi nya estetika tata ruang, tidak mengacu pada ECO EFESIENSI dan tidak adanya keterlibatan masyarakat baik dalam perencanaan maupun Sosialisasi serta Menara SUTT rawan roboh karena berdiri di atas tanah yang labil.
Dalam surat pelaporan tersebut, warga meminta Presiden RI a untuk dapat mengkaji ulang dan memberikan arahan atau instruksi kepada instansi terkait untuk dipindahkan sesuai dengan Perpres 60 tahun 2020.
Pertemuan yang di fasilitasi oleh pemerintah Desa Setia Mulya diperkirakan akan di hadiri oleh GM UP JBB PLN, Camat Tarumajaya, Kapolsek Tarumajaya dan Danramil 02/Tarumajaya
saat berita ini dilansir, belum ada pihak yang dikonfirmasi MATAJABAR.COM
(Tahar)