MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Berawal dari terungkapnya kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, Tim Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan Dua Pelaku penadah hasil Curanmor yang diduga merupakan anggota jaringan Teroris Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang saat ini tengah diburu oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Kronologi penangkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno didampingi Kanit Reskrim, IPDA Deto saat menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus yang dilaksanakan di Mapolsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jumat 4/2/22.
Tertangkapnya pelaku penadah kendaraan bermotor roda dua hasil curian, kata Edy Suprayitno berawal dari kasus pencurian motor yang dialami warga kampung Bogor Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya.
Setelah adanya pelaporan tersebut,selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan korban sedang di posting di Group Aplikasi Medsos Facebook.
Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka dibawah umur berinisial AMD (13) dan BYN (14) di wilayah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara setelah diajak bertransaksi secara COD (27/1/22) melalui aplikasi Facebook tersebut.
Saat diinterogasi diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Tutut Desa Pahlawan Setia dan di Kampung Bogor Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. kemudian oleh tersangka menjualnya kepada pelaku penadah diwilayah Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersangka Curanmor, tim Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka penadah berinisial M dan S (28/1/22).
“Disaat penggeledahan ditemukan buku-buku yang berkaitan dengan JIHAD, dan diketahui salah satu tersangka Penadah (M) merupakan seorang NAPITER yang tengah di buru oleh tim anti teror Densus 88 Polda Metro Jaya” kata Edy Suprayitno menjelaskan.
“Jadi Kami, dari Jajaran Polsek Tarumajaya Hanya berfokus pada kasus pencuriannya saja, sementara untuk penanganan terorisnya ditangani oleh Tim Densus 88” pungkasnya
Sementara tersangka AMD warga Kampung Penggarutan Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya berusia 13 tahun memiliki banyak catatan pencurian, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian motor namun oleh kejaksaan dikembalikan karena masih di bawah umur.
Mungkin karena tidak adanya efek jera terhadap anak di bawah umur sehingga tersangka pelaku Curanmor kerap melakukan kejahatan yang sama.
Terhadap tersangka AMD dan BYN terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Sementara tersangka S dan M terancam pidana penjara paling lama 4 Tahun bila terbukti melanggar pasal 480 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, adalah 4 buah kendaraan bermotor Roda Dua, 1 buah Sepeda merek Polygon. Senjata tajam jenis Clurit, obeng dan peralatan bengkel lainnya.
(Tahar)