Kalapas Cikarang Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Pada Warga Binaan

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan (Tahar/ist)

MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS1.UM.01.03-150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 dan surat Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal  03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, S.E.G.  Johannes atau lebih dikenal Veri beserta jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas  Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian  Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan.

Bacaan Lainnya

Dimulai dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa, Veri  menyampaikan poin demi poin perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022.

Adapun poin perubahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :

1. Pemberian Hak Remisi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan.
c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasibagi Narapidana Terorisme.  

2. Pemberian Hak Integrasi
a. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
b. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi dipersyaratkan  c. Tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
d. Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
e. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
f. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat  dalam Litmas).

Veri menegaskan bahwa Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan

baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

Veri pun mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan  pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang tidak dipungut biaya.

Pos terkait