MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Puluhan pengunjung di tiga tempat hiburan malam di sepenjang jalan inspeksi kali malang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dibubarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kamis (3/2/2022) dini hari tadi.
Razia tersebut di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Farlin Lumban Toruan, dengan menyambangi satu persatu tempat hiburan di wiliayah Tambun Selatan. Dan didapati
sebanyak tiga lokasi tempat hiburan tertangkap tangan masih beroperasi diluar jam ketentuan di masa pandemi covid 19.
“Operasi yustisi kali ini berkaitan dengan makin tingginya angka penularan covid 19 varian omicron di wilayah Jabodetabek. Pada malam ini kami melaksanakan himbauan, pengawasan dengan turun langsung kelapangan untuk mengecek tempat hiburan malam baik bar, lounge, bar, maupun karoeke,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol J Nababan.
Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga menggeledah barang bawaan pengunjung satu persatu serta melakukan pembubaran.
Sayangnya, dari penggeledahan petugas tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan dan melanggar hukum.
“Tiga tempat yaitu King Karoeke, Golden, serta Grand Palazzo kita berikan himbauan agar menghentikan operasional karna telah melewati larut malam, serta penerepan protokol kesehatannya,” kata Nababan.
Dari ketiga lokasi tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional tersebut, petugas memberikan teguran berupa peringatan keras dan belum dikenakan sanksi pidananya.
“Nantinya kalau masih membandel, akan kita kenakan sanksi tegas dari pidananya,” pungkasnya. (Tahar)