MATAJABAR.COM, BEKASI – Maraknya perseteruan dan sengketa kepemilikan atas lahan disinyalir karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang kemudian memicu terjadinya aksi saling lapor diantara masyarakat, baik dikalangan keluarga maupun antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki.
Namun, sulitnya proses pembuatan sertifikat tanah yang harus ditempuh mulai dari segi admistrasi, yuridis hingga ploting seringkali memicu perselisihan antar warga masyarakat terutama dalam hal batas tanah kepemilikan serta tidak lengkapnya data-data kepemilikan warga yang harus disiapkan saat pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejalan dengan program tersebut, Panitia penyelenggara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Desa Pusaka Rakyat didampingi Para RT dan RW melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan PTSL bertempat di kampung Karang Tengah Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu 2/2/22.
Hasan Basri, Kordinator Panitia PTSL saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM menargetkan 1500 buku penerima program PTSL dari kementerian ATR/BPN untuk Masyarakat Desa Pusaka Rakyat.
“Dengan adanya program PTSL yang akan dilaksanakan di Pusaka Rakyat, ini jelas sangat membantu. Antusias masyarakat sangat luar biasa, dan itu terlihat dari respon masyarakat yang mendaftar langsung. Masyarakat pemilik tanah banyak yang sadar hukum dan berharap mendapat kepastian hukum untuk menghindari adanya sengketa pertanahan,” Papar Kaur Pemerintahan Desa Pusaka Rakyat yang akrab disapa Aci.
“Untuk mensukseskan Program ini, Kami mengontrak sebuah rumah yang dikhususkan untuk bekerja agar fokus di satu tempat, aktifitas disini selain menerima pendaftaran juga memverifikasi data kepemilikan warga dan yang tercatat di buku C Desa,”ujarnya
“Banyaknya keterangan kepemilikan yang tidak lengkap, maka kami semua tim terkadang bekerja hingga larut malam, saat hari libur pun kami tetap buka dan melayani masyarakat untuk melengkapi data-data yang kurang. Alhamdulillah teman-teman semua bekerja dengan ikhlas semoga seja target di bulan Maret bisa terselesaikan” Pungkasnya.
Sementara salah satu warga dari Kampung Bogor, Andi Enyong saat di temui MATAJABAR.COM diruang pendaftaran mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL
“Wah, ini sangat membantu sekali, terlebih dengan kondisi keuangan yang serba sulit akibat dampak Pandemi COVID-19, saya berterimakasih kepada Pemerintah Desa dan para Tim disini, luar biasa, di hari libur dan Imlek saja masih semangat melayani warga” ucap Andi Enyong seraya memperlihatkan berkas kepemilikan kepada Panitia Program PTSL. (Tahar)