MATAJABAR.COM, CABANG BUNGIN – Manaray selaku pelaksana pembangunan Tower Selular PT Mora Jaya terancam dipidakan oleh wartawan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap profesi Wartawan, berkaitan dengan Proyek Pembangunan Tower Selular di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi,Jumat 28/1/22.
Wartawan Udin dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan awal terjadinya penghinaan saat dirinya mempertanyakan Rekomendasi atau Perizinan kepada Manaray sebagai tenaga pelaksana melalui pesan WhastAap.
Namun jawaban yang didapat justru menghina wartawan dengan kata-kata “ Wartawan tukang peras, hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar” kata Manaray Via WhastAap yang sudah diberitakan Media online sebelumnya.
Masih kata Udin kepada awak media bahwa Manaray, Pelaksana dari PT. Mora Jaya, sulit dihubungi wartawan dan bahkan selalu di blokir agar tidak dapat menghubunginya berkaitan dengan adanya Pemberitaan maupun Penghinan pada Wartawan yang dilontarkan nya melalui pesan WhastApp.
“Bahwa Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya yang membangun Tower Seluller di Kp.Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya mengatakan Via WhastAap,” siapa saja yang mengganggu Program Pemerintah akan segera di Bumi hanguskan oleh Polisi, ucap Manaray Via WhastAap milik Udin,” (28/1/22).
Udin memaparkan, bahwa diri nya belum pernah bertemu Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, malah berani dia menghina Wartawan, bahwa Kami Wartawan mau menanyakan atau mengkonfirmasi terkait Rekomendasi atau Perizinan dari Desa maupun Kecamatan serta Dinas Diskominfo yang sudah dilakukan oleh pihak PT. Mora Jaya apa belum,” paparnya.
Sarino Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Selluler oleh pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada oret-oretan dan itu pun Konrak nya hanya dalam waktu 1 (Satu) Tahun. Setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar dengan ke Tinggian Towernya 15 Meter,” kata Sarino pada Wartawan pekan lalu.
M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut diduga tidak ada izin Rekom dari Desa maupun Kecamatan” kata M.Hasan pekan lalu.
M.Hasan menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu tidaklah benar, ketinggian Tower Celuller adalah 42 Meter hal ini Kepala Desa Sarino sudah di Bohongi Pelaksana PT. Mora Jaya,” jelas Hasan, (28/1/22).
M.Hasan menegaskan, jika benar Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya menghina Wartawan sebagai pungsi control ini harus di laporkan ke Polisi agar Manaray dapat di proses secara Hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan terjadinya Penghinaan Profesi Wartawan oleh Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, diminta agar Polisi dapat segera memangil Manaray untuk dapat diproses secara Hukum karena telah menghina profesi Wartawan. (Tahar)