MATAJABAR.COM, KABUPATEN BEKASI – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus JH (50) pelaku terduga pencabulan terhadap anak tirinya yang masih ABG alias Anak Baru Gede, yang terjadi di Kampung Cilangkara RT 001/001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak media, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, Persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dialami korban STK (14) dilakukan secara berulang kali oleh pelaku JH (50) yang merupakan bapak tiri korban. Aksi bejad bapak tiri menyetubuhi korban akhirnya diketahui langsung oleh ibu korban
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga bulan September 2020 sekitar jam 13.00, Pelaku melakukan perbuatannya sudah berunglangkali setiap siang hari dirumahnya ketika Istrinya sedang bekerja,”jelas AKBP Deddy Supriyadi saat Conference Press di Aula Polres Metro Bekasi , Kamis (19/01/2022).
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengelabui istrinya yang sama sama bekerja sebagai pengepul di lapak limbah untuk mengambil makanan dan minuman di rumah. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan JH untuk menyetubuhi anak tirinya hingga puluhan kali.
“Ibu korban yang merasa curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan ternyata dugaannya benar, Pelaku kepergok langsung sedang melakukan persetubuhan di ruang depan televisi”Ucap Deddy.
Selanjutnya di bawah ancaman, tidak akan memberikan uang biaya sekolah, serta bujuk rayu akan dibelikan Handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi, pelaku juga menuduh anak tirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya karena menemukan celana korban terdapat bercak sperma.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara,”lanjutnya
Setelah mendapat laporan pengaduan dari Ibu Korban, Petugas dari Polsek Serang Baru melakukan olah TKP dirumah korban dimana saat itu pelaku JH sudah melarikan diri.
“Tersangka di tangkap pada Hari Sabtu, Tanggal 15 Januari 2022 jam 16.00 wib tertangkap dilapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading Jakarta utara,”ujarnya
Sebelumnya, Satuan Reskrim Serang Baru mengejar pelaku JH di sejumlah tempat di daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, subang, kerawang, Marunda Jakarta Timur hingga Muara Enim Palembang.
“Tersangka dijerat Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara,”Pungkasnya.
(Tahar)