Nah Ini Dia, Jadi Korban Modus Tipu-Tipu Jual Beli Rumah, Seorang Janda Di Tarumajaya Terancam Diusir Dari Rumah Nya Sendiri

Pemilik rumah, Wendy dikejutkan dengan kedatangan pihak Bank yang ingin menyita tempat kediamannya

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Diduga menjadi kurban penipuan dengan modus jual-beli rumah, Wendy warga di salah satu Perumahan di Kecamatan Tarumajaya terancam terusir dari rumah miliknya sendiri, pasalnya sertifikat rumah miliknya oleh Dina, wanita muda yang sepakat membeli Rp. 190.000.000. Secara diam-diam mengalihkan hak kepemilikan rumah tanpa sepengetahuannya seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli yang sah.

Modus penipuan tersebut,  diceritakan oleh Wendy kepada MATAJABAR.COM bermula ketika dirinya  berniat menjual rumah tinggal miliknya karena kebutuhan ekonomi yang sulit. Untuk menutupinya, Janda beranak dua itu terpaksa menjualnya dengan harapan uang hasil penjualannya dapat dibelikan rumah yang lebih sederhana sementara sisanya akan digunakan untuk berdagang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dengan memanfaatkan kebodohan dan kepolosan pemilik, berbekal uang muka senilai Rp. 28.000.000 Wendy berhasil diperdaya dengan janji-janji manis sehingga tanpa menaruh rasa curiga sertifikat asli kepemilikan rumah milik Wendy diserahkan bulat- bulat ke Dina

“Itulah kebodohan saya sehingga Dina berhasil memanfaatkan kepolosan saya untuk menyerahkan sertifikat kepemilikan yang asli kepada dia tanpa menaruh rasa curiga kalau Dina punya niat jahat ingin merampak kemilikan rumah saya lewat agunan Bank” lanjut  cerita Wendy

“Saya enggak ngerti bagaimana hak kepemilikan rumah saya bisa berpindah nama dan dijadikan jaminan bank oleh Dina, dan hasilnya pun tidak diberikan ke saya sesuai kesepakatan seperti yang ditulisnya dalam perjanjian awal”ungkapnya

Masih kata Wendy, Dina selalu memberikan janji-janji padahal sudah lebih dari satu tahun dan terkadang sulit untuk dihubungi baik lewat telepon maupun WhatsApp sampai pada suatu hari datang orang Bank untuk menyita rumahnya

“Rupanya diketahui, Dina telah mencairkan dana pinjaman dari sebuah Bank senilai RP. 300.000.000.- dengan agunan sertifikat rumahnya yang ternyata secara diam-diam telah mengubah nama kepemilikan Sertifikat Hak Miliknya menjadi milik Dina” Ungkap Wendy kepada MATAJABAR.COM di kediamannya diwilayah Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Rabu 19/1/22.

“kalau sekedar hanya untuk agunan bagi saya tak masalah, cuma persoalannya Dina telah mengubah nama kepemilikan tanpa sepengetahuan dan seijin saya, setelah ada pencairan berdasarkan jaminan rumah saya, Dina malah tidak bertanggung jawab untuk pembayarannya, baik kepada saya maupun kepihak Bank,  ironisnya justru saya yang di suruh keluar rumah.” Pungkasnya geram.

Saat berita ini dilansir, Wendy masih bertahan di rumah miliknya, dan berniat melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi,  namun sampai saat ini masih terkendala biaya karena kesulitan ekonomi.

Sementara terduga Dina, terkait dugaan penipuan dengan modus jual beli rumah dan kemudian mengubah sertifikat kepemilikan rumah untuk jaminan pinjaman di salah satu Bank belum dapat di konfirmasi MATAJABAR.COM.

 

(Tahar)

Pos terkait