MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Maraknya pemberitaan dari media online tentang beroperasinya Hotel terintegrasi dengan layanan terpadu satu pintu di Kawasan Ruko Harapan Indah Bekasi, akhirnya disikapi dengan giat Sidak oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi Bersama Satpol PP Kecamatan Tarumajaya Pada Rabu 12/1/22 lalu.
Namun, Sidak yang dilaksanakan oleh Satpol PP tersebut banyak disayangkan sejumlah pihak karena dilaksanakan tanpa didampingi Muspika Tarumajaya, Pemerintah desa setempat, Badan Permsyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Ulama sehingga terkesan Sidak hanya sekedar Seremonial.
Tidak hanya itu, rekomendasi perijinan Hotel yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Camat Tarumajaya, Dede Mauludin diyakini tanpa melalui kajian dari usulan masyarakat setempat.
Hal tersebut tidak luput dari perhatian salah satu warga desa pusaka rakyat, menurutnya sejak rekomendasi dikeluarkan dan kemudian di Sidak oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi didampingi Satpol PP Kecamatan Tarumajaya tanpa melibatkan Muspika (Camat, Kapolsek dan Danramil) serta elemen masyarakat lainnya jelas telah menimbulkan beragam persepsi teka-teki terselubung.
“Perhatikan saja antara Rekom Kepala Desa, Rekom Camat dan Pernyataan persetujuan tetangga tercatat di tanggal dan hari yang sama yakni tanggal 07Januari 2022” jelas warga yang ingin identitasnya tidak di tulis kepada MATAJABAR.COM saat berdialog disalah satu Sekolah Negeri di Tarumajaya. Pada Sabtu, 15/1/22.
“Pertanyaan yang cukup menggelitik hati saya, mungkinkah Rekomendasi Kepala Desa dan Camat itu keluar di hari yang sama bersamaan dengan usulan masyarakat lewat pernyataan persetujuan tetangga yang di tanda tangani oleh RT dan RW?” Katanya heran
“Saya ini orang Pusaka Rakyat, Ketua MUI saja ada di Pusaka Rakyat,seharusnya jangan gegabah terburu-buru soal kebijakan Rekomendasi, apalagi baru-baru ini ada Sidak tapi tidak melibatkan siapapun, inikan malah jadi perbincangan negatif masyarakat” Beber Pria yang berprofesi sebagai pengajar itu panjang lebar.
“Kalau pendapat saya sih, seharusnya ada pihak yang segera mempertemukan pihak pengelola Hotel dengan Muspika, Pemerintah desa, BPD, Tokoh masyarakat dan Agama untuk mencari solusi penyelesaian berdasarkan musyawarah mufakat guna menghindari gejolak berkepanjangan serta berpotensi adanya gerakan aksi masyarakat” Pungkasnya seraya meminta namanya tidak disebut.
SIDAK SATPOL PP Kabupaten Bekasi dan SATPOL PP Kecamatan Tarumajaya
Sebelumnya, Ganda Sasmita Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Kasatpol PP, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan Sidak ke Hotel yang berada di wilayah Ruko Harapan Indah,Kecamatan Tarumajaya didampingi Kasi Trantib Kecamatan Tarumajaya untuk melakukan peninjauan lokasi terkait pemberitaan media online
Dari hasil peninjauan lokasi Hotel, diketahui terdapat 3 lantai bangunan dimana pada lantai dasar Cafe dan Kasir serta resepsionis, di lantai 2 terdapat ruang Massage dengan 10 Room, sementara lantai 3 tersedia 10 kamar penginapan
“Saat Team Satpol PP Sidak pengecekan Hotel, tidak ada aktivitas di Lantai Dua dan Lantai Tiga, hanya ada Konsumen lagi santai di Cape,” kata Ganda melalui WhastApp kepada Awak Media, Kamis (13/1/22).
Masih kata dia, terkait perizinan, pihak pengelola Hotel masih dalam proses revisi perbaikan dan akan segera memberikan informasi kembali kepada Satpol PP Kabupaten.
“Selanjutnya Kami akan melaporkan ke Pimpinan dan akan menindaklanjuti sesuai SOP Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku serta kewenangan Bidang Trantib untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi
“Karena ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yang menjadi ranah nya Penyidik PPNS Satpol PP/ Bidang Penegakan Peraturan Daerah di Satpol PP.,” ungkap Ganda Sasmita Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi.
(Tahar)