MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Beroperasinya Salah satu Hotel di Ruko Harapan Indah Bekasi menuai beragam reaksi dari sejumlah masyarakat, pasalnya selain belum memiliki perijinan lengkap, Hotel tersebut terindikasi adanya fasilitas panti pijat yang didalamnya terdapat puluhan wanita muda cantik
Terkuaknya bisnis hotel dan layanan panti pijat di kawasan harapan indah, berawal dari aduan masyarakat tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) setempat, terlebih didalamnya ada layanan pijat.
Menghindari terjadinya perbuatan asusila dan prostitusi terselubung yang melanggar norma masyarakat dan Agama, BPD dan pemerintah desa Pusaka Rakyat sepakat tidak memberikan rekomendasi beroperasi nya Hotel tersebut lantaran pihak pengelola tidak memperlihatkan ijin beroperasi secara lengkap.
Atas dasar tersebut, Ketua BPD Pusaka Rakyat melayangkan surat himbauan kepada Managemen Hotel (02/1/22) untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha Panti Pijat dan Hotel sebelum mendapat ijin dari lingkungan sekitar dan pemerintah setempat
Selanjutnya dari penelusuran MATAJABAR.COM, Selasa, 11/1/22 Diketahui Camat Tarumajaya telah memberikan Rekomendasi terhadap salah satu Hotel di Ruko Harapan Indah, Mirisnya di hari yang sama, Jum’1at 07/1/22 Kepala Desa Pusaka Rakyat juga menerbitkan Rekomendasi sebagai dasar pengurusan perizinan hotel
Diduga beberapa perubahan klausul persyaratan dan pernyataan pihak pengelola disepakati untuk memudahkan terbitnya Rekomendasi, seperti nama panti pijat dengan Refleksi
berkaitan dengan hal itu, saat di konfirmasi MATAJABAR.COM, Ketua BPD Pusaka Rakyat mengaku terkejut atas terbitnya kedua Rekomendasi dari Camat Tarumajaya dan Kades Pusaka Rakyat yang secara bersamaan menerbitkan rekomendasi terhadap penyedia akomodasi, penginapan, refleksi dan cafe yang berada di Ruko Perumahan Harapan Indah Bekasi.
(Tahar)