MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Terindikasi belum mengantungi ijin lengkap, pengelola Hotel di bilangan Ruko Shympony Harapan Indah Kabupaten Bekasi nekat memaksakan untuk beroperasi meskipun mendapat teguran keras dari Pemerintah Desa Pusaka Rakyat dan Badan Permusyawaratan Desa ((BPD) Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Kamis 6/1/22
Dari Keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Pusaka Rakyat, H. Mumin saat di konfirmasi MATAJABAR.COM membenarkan bahwa keberadaan Hotel yang menyediakan layanan pijat banyak dipertanyakan masyarakat dan sejumlah pemerhati lingkungan terkait perijinan dan dampak lingkungan di wilayahnya
“ Sampai hari ini, masalah ijin dan sekedar pemberitahuan tentang beroperasinya Hotel saya sama sekali tidak mengetahuinya, saya baru tahu setelah beroperasi dan banyak yang mempertanyakan hal itu, seharusnya hargailah kami sebagi pemerintahan desa ‘ ujar Sekdes menyayangkan
Sementara Kepala BPD Pusaka Rakyat, Sulistiyo bersikap tegas menolak keberadaan tempat usaha panti pijat yang menyediakan tempat penginapan berupa Hotel.
“Ini jelas rawan terjadinya penyalahgunaan tempat kegiatan usaha yang berdampak pada pelanggaran norma-norma Masyarakat dan Agama di Desa Pusaka Rakyat” papar Sulistiyo ketika diminta keterangannya oleh media MATAJABAR.COM
Atas dasar Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang larangan usaha Panti Pijat, BPD Pusaka Rakyat melayangkan surat himbauan kepada Management untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut
- Setiap penyelenggara usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan melanggar hukum dilingkungan kerja
- pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kami selaku Badan Permusyawaratan Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi meminta untuk kegiatan usaha Panti Pijat dan Hotel yang beroperasi di wilayah Desa Pusaka Rakyat tidak dilanjutkan sebelum mendapatkan perijinan dari lingkungan dan pemerintah setempat.
Sulistiyo juga berharap kepada Pemerintah Kecamatan Tarumajaya dan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk bertindak tegas kepada para pelaku usaha yang membawa dampak negatif terhadap pelanggaran norma masyarakat dan agama.
(Tahar)