MATAJABAR.COM,TAMBUN SELATAN, – Diduga tidak transparan menggunakan uang negara dalam pembangunan tembok pembatas Taman berikut Taman dan pendopo yang terletak di halaman belakang desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kepala Desa Tambun Sarja Winata atau yang akrab di sapa Ja’ut menjadi sorotan dan kritikan tajam para Aktivis, Media dan LSM serta masyarakat yang perduli dan berorientasi pada pengawasan penggunaan dan pengelolaan Keuangan Negara, Senen 2/1/2022
Selain itu, pembangunan tersebut tidak melakukan pemasangan Papan Proyek dilokasi Pembangunan sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara sekaligus guna menjelaskan pada masyarakat luas tentang sumber dana yang digunakan, berapa nominal anggaran serta siapa yang mengerjakan (Pihak Ketiga-Red), ditambahlagi dengan berapa lama waktu pengerjaan.
Terkait akan hal itu Tim Awak Media beserta LSM pun telah berulang kali menghubungi Kepala Desa Tambun baik melalui telepon Celluler, Whatsapp, maupun menyambangi Kantor Desa berikut kediamannya guna mendapatkan keterangan jelas tentang Anggaran Pembangunan Taman Desa Tambun tersebut, namun tak mendapatkan jawaban, keterangan serta berkomunikasi langsung dengan Kades Sarja Winata.
Awak Mediapun mendatangi Kantor DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) yang berlokasi di Perum Sinar Kompas Utama.Blok A21 No.13, Ds Mekarsari, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi, guna meminta tanggapan terkait persoalan Pembangunan Pagar Taman Desa Tambun.
Saat dijumpai Awak Media di Kantornya di bilangan Kecamatan Tambun Selatan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A untuk dimintakan tanggapannya terkait Pembangunan Pagar Taman Desa Tambun yang dinilai tidak ada kejelasan dan keterbukaan mengenai sumber dana dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk Pembangunan tersebut mengatakan, “Seyogyanya Kepala Desa didalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat dimana telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008., tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Dan itu harus dijalani dan dipenuhi agar tidak melanggar ketentuan yang sudah di terbitkan dalam Lembaran Negara, ” ungkapnya pada Tim Awak Media (31/12/2021).
Lanjutnya, “Bila hal tersebut tetap dilakukan atau tidak di gubris oleh sang oknum Kepala Desa tersebut maka secara eksplisit bahwa Oknum Kepala Desa tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut, ” tandas Irwan.
Ketua DPC AWI Kab. Bekasipun menegaskan, bahawa, “Para Oknum Kepala Desa yang melakukan berbagai kegiatan dengan menggunakan uang negara yang notabene adalah uang rakyat namun tidak transparan didalam penggunaannya terhadap masyarakat atau publik dapat masuk dalam golongan ” Kadal Buntung! , ” pungkas Irwan A mengakhiri wawancara dengan Awak Media.
Disinyalir Ada Permainan Kotor Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun
Sebelumnya pada (05/11/2021) ,hal tersebutpun telah diungkapkan oleh Aktivis Tim (7) Tujuh LPPN-RI, Daniel Apollo, dilansir dari suarasiliwangi.com dan suryakencananews.com yang mengatakan bahwa ,” Transparansi Publik dalam setiap pembangunan dalam bentuk apapun yang menggunakan uang rakyat, wajib di lakukan oleh pengguna anggaran termasuk Kepala Desa Tambun Sarja Winata, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya dengan jelas sumber pendanaan tersebut darimana, berapa jumlah dana yang digunakan, untuk apa saja, siapa yang mengerjakan dan berepa lama proses pengerjaannya,” tandas nya.
“Berdasarkan pantauan kami dilokasi sejak di mulainya pembangunan taman Desa tersebut tidak pernah terlihat papan proyek pembangunan taman Desa Tambun ini di pampang atau terpasang di lokasi pembangunan sampai saat ini, sehingga membuat kami tergerak untuk mulai menanyakan setelah terlihat pembangunan taman Desa tersebut mulai mendekati tahap penyelesaian,”jelas Daniel Apollo pada Awak Media.
Daniel pun menegaskan bahwa,”Sudah saatnya tuntutan masyarakat dan para aktivis serta wartawan untuk mendapatkan dan butuh transparansi serta informasi dalam menjalankan control sosial terhadap aktifitas kegiatan para penyelenggara negara, sehingga tujuan daripada negara adalah untuk membangun Pemarintahan yang bersih dan berwibawa, dimana kenudian akan terwujud sesuai dengan tujuan negara,” paparnya.
“Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun,”kata Daniel,”Disinyalir atau dapat diduga dan terindikasi kuat adanya permainan kotor di dalam pengerjaannya,” tukis Aktivis LPPN-RI.
Dengan adanya Pembangunan Tembok Taman beserta Taman dan Pandopo di belakang Kantor Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dapat diduga Kepala Desa Tambun, Sarja Winata selain tidak transparan kepada masyarakat juga merugikan negara sehingga masyarakatpun menyebutnya “Korupsi Bagaikan Kadal Buntung!”.
(Tahar)