MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – tidak gentar dengan berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan. Rabu, 22/12/21.
Kedatangan jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.
Dari keterangan salah satu Dewan Penasehat PKBU, Ahmad Yani Kepada MATAJABAR.COM melalui link berita Buser Indo News adalah penyerahan bahan bukti dan meminta pimpinan KPK segera menurunkan tim untuk melakukan penyidikan serta penangkapan terhadap pelaku atas dugaan korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dilansir dari buserindonews, dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya
Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU juga turut berorasi menyerukan agar kasus TOILET SULTAN kembali dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.
Terpisah, dari hasil konfirmasi yang dilakukan media MATAJABAR.com kesejumlah anggota dan Dewan Penasehat PKBU, umumnya diketahui merasa terkejut dengan gerakan PKBU yang berada diluar koridor pemekaran wilayah dan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu di pengurusan PKBU, baik dengan anggota maupun dewan penasehat.
“ Saya merasa tidak dilibatkan dan di infokan adanya wacana pelaporan PKBU ke KPK, Saya agak menyayangkan saja, seharusnya PKBU fokus dengan pengawalan percepatan pemekaran bukan sebaliknya pengawalan dan pelaporan pelaku korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan” ujar dewan Penasehat PKBU dengan nada yang sama
“Sebaiknya pelaporan tersebut tidak membawa-bawa PKBU sebagai Presidium pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi, sepenuhnya itu urusan di pengurus inti bersama ketua, ” ucap Dewan penasehat PKBU lainnya asal Tarumajaya saat di konfirmasi MATAJABAR.COM.
Diberitakan sebelumnya, sempat viral dan menjadi tranding topik di sejumlah media sosial, gerakan aksi PKBU Ibarat sambaran petir di siang bolong, masyarakat dan Pemerintahan dilingkungan Kabupaten Bekasi tiba-tiba di buat gaduh dan dikejutkan dengan maraknya poto maupun video aksi PKBU yang lantang melaporkan dugaan korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Bekasi kepada KPK RI lengkap dengan deretan nama-nama terduga pelaku.
Tidak tanggung-tanggung, 5 pejabat dari aparatur Sipil Negara, 2 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan seorang non ASN yang menduduki jabatan Ketua Kasgoro Kabupaten Bekasi dengan jelas tercantum dalam nama-nama terduga pelaku korupsi, gratifikasi dan jual beli jabatan.
Adapun Delapan Orang Nama – nama tersebut yaitu :
1. AMIN FAUZI. CS
2. NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP)
3. HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra)
4. IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi)
5. H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi)
6. HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi)
7. H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi)
8. HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabupaten Bekasi)
Aksi PKBU kemudian menuai beragam reaksi dari sejumlah LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi yang meminta PKBU dilaporkan ke pihak berwajib karena membuat gaduh dan meresahkan masyarakat Bekasi dengan menyebarkan dugaan fitnah
H. Amin Fauzi Cs, salah satu terduga pelaku yang namanya terpampang jelas di urutan pertama telah menyiapkan 7 pengacara untuk menghadapi PKBU di ranah hukum melalui LBH INTAN
Tak hanya itu, tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, tercatat diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.
(Tahar)