Soal Laporan Masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak Tarumajaya, Ombudsman RI Oleh Warga Dinilai Belok Arah

Warga kampung Tanah Baru Bulak, Tarumajaya berpose di Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

MATAJABAR.COM,TARUMAJAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dalam upaya penyelesaian laporan masyarakat dinilai tidak fair dan terkesan berbelok arah.

Hal tersebut dilontarkan sejumlah masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Selasa 7/12/21 malam

“Menyikapi hasil pertemuan Ombudsman RI dengan sejumlah pihak diantaranya  Plt Bupati Bekasi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, kementerian PUPR, Perum Jasa Tirta ll dan Camat Tarumajaya jelas membuat hati kami semua terluka.” Ujar Pardiono di Aamini warga lainnya.

Lebih lanjut dikatakan Pardiono, dirinya sudah mencium aroma kesepakatan sejak awal akan dimulainya rapat penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman di ruang rapat Bupati

“Jadi sekarang mau dikata apalagi,  kami sudah berupaya sesuai dengan koridor yang ada, dengan tidak di ijinkannya pendamping hukum dari LBH Jakarta itu sudah pertanda adanya sinyal ketidak netralan” katanya dengan nada tinggi

Katanya lagi, dirinya sudah berfirasat tidak baik sejak diterbitkannya surat undangan dari Ombudsman, isinya penyampaian penyelesaian laporan masyarakat, juga tertulis tentang upaya kesepakatan,

“ini jelas  pengalihan arah pelaporan awal masyarakat, yakni terkait Penggusuran bangunan liar dengan dasar surat  Camat Tarumajaya bernomor 300/80/Trantib tertanggal 15 Maret 2021 dan pelaporan tentang kepemilikan  tanah milik Tjahyadikarta yang awalnya begitu gigih menggusur ” bebernya.

“Anehnya, warga diminta oleh Ombudsman untuk tidak membahas Tjahyadikarta dalam penggusuran, tetapi beralih ke wacana pelebaran Exit Tol”.  Lanjutnya heran

“Intinya kami  warga masyarakat menolak cara penyelesaian konflik di Ombudsman tanpa di dampingi LBH Jakarta”pungkas Pardiono.

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui surat resminya mengundang sejumlah  pihak untuk menyelesaikan laporan masyarakat dengan upaya kesepakatan pihak-pihak terkait yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati pada Senen 6/12/21 kemarin.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan terjadi ketegangan antara Warga pelapor dengan Ombudsman RI karena tidak diijinkannya LBH Jakarta mendampingi warga akibatnya warga pelapor dan sejumlah perwakilan masyarakat memilih hengkang dan keluar dari ruang rapat Bupati .

Tanpa masyarakt dan warga pelapor, Ombudsman tetap melanjutkan pembahasan dengan pihak terundang lainnya. Dan kemudian turut menyetujui adanya penertiban bangunan liar di Tanah Baru Bulak Tarumajaya.

Sementara masyarakt sebagai pelapor justru tidak mendapatkan informasi  hasil pertemuan tersebut oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

(Tahar)

Pos terkait