MATAJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat telah memutuskan upah minimum tahun 2022 di seluruh wilayah Jawa Barat. Upah ini berlaku mulai Januari 2022.
Dilansir dari infobekasi.co.id bahwa dalam SK nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 menyebutkan bahwa UMK di Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yaitu Rp 4.816.921,17. Sedangkan, di bawahnya ada Kabupaten Karawang 4.798.312,00, kemudian untuk Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian penggalan keterangan dari SK tersebut.
Di Kota Bekasi, upah naik Rp Rp 33 ribu, sedangkan di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan. Selumnya buruh di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menuntut kenaikan hingga 7 persen dari upah tahun ini atau sekitar Rp 5,1 juta lebih.