LSM GEBRAK Kembali Soroti Hasil Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi

Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi bersama Plt Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki

MATAJABAR.COM, CIKARANG PUSAT – Seusai menyikapi dugaan ‘permainan’ anggaran dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan secara berjamaah dan kemudian menyikapi soal teka-teki siapa calon pengisi jabatan Sekda definitif Kabupaten Bekasi

Karman Supardi saat dikonfirmasi MATAJABAR.COM Mengatakan LSM GEBRAK bakal menyoroti hasil pengumuman seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi periode 2021-2026.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, pengumuman hasil seleksi harus benar-benar transparan dan memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasilnya akan kita kawal ketat. Insya Allah jika dalam prosesnya baik, hasilnya pun akan baik. Proses tidak akan membohongi hasil. Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Apalagi di sini semua mengerti soal agama,” ujar Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi kepada sejumlah awak media, di Cikarang, Jumat (26/11/2021).

Ia mengatakan, proses dan tahapan seleksi calon Pimpinan Baznas yang pendaftarannya dimulai pada 25 Maret hingga 24 April 2021 itu pada dasarnya sudah berjalan baik.

Bahkan, kata Karman, oleh Panitia Seleksi (Pansel), semua warga Kabupaten Bekasi yang berkompeten dan memenuhi persyaratan diundang untuk menjadi calon Pimpinan Baznas.

“Kami amati dari awal sudah berjalan baik prosesnya. Kami dengar juga sudah diseleksi secara ketat oleh Baznas Provinsi dan Pusat. Bahkan, Baznas Pusat kabarnya sudah mengeluarkan rekomendasi atau keputusan lima besar untuk calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi,” ungkap Karman.

Pihaknya berharap kepada Pansel Kabupaten Bekasi, Baznas Provinsi dan Pusat agar benar-benar dapat mengamankan hasil seleksi yang sudah susah payah dilewati bersama dalam situasi dan kondisi pandemi ini.

Tak hanya itu, lanjut Karman, Baznas Kabupaten Bekasi yang secara yuridis formal berada di bawah Baznas Pusat harus terus membangun sinergitas agar dapat melahirkan calon Pimpinan Baznas yang berwibawa, kredibel, dan kapabel.

“Harapan kami, semoga Pansel dapat terus bersinergi dan mengikuti keputusan Baznas Provinsi dan Pusat. Konsekwensi logisnya ketika tidak mengikuti, maka legal setanding Pengurus yang baru pun dipertanyakan, koordinasi dengan struktur di atasnya nantinya akan terhambat, dan efektivitas kepengurusan selama lima tahun ke depan diragukan,” tandasnya.

LSM GEBRAK meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi jangan gegabah dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengurus untuk lima peserta terbaik sesuai hasil keputusan atau rekomendasi Baznas Republik Indonesia (RI).

“Sesuai UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebelum membuatkan SK Kepengurusan Baznas yang baru, Pak Plt Bupati alangkah baiknya terlebih dahulu melihat Surat Keputusan/Rekomendasi dari Baznas Pusat tentang lima peserta terbaik calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bekasi. Kira-kira sama atau tidak dengan yang disodorkan oleh Pansel Kabupaten,” pungkasnya

(Tahar)

Pos terkait