Ini Dia Teka-Teki Soal Sekda Definitif Kabupaten Bekasi

Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi,

 

 

Bacaan Lainnya

MATAJABAR.COM, CIKARANG: Teka-teki soal siapa yang layak untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bekasi menggantikan H. Uju, kini memasuki babak baru setelah enam bulan vakum dan tidak jelas juntrungannya.

Ya, hari ini memasuki babak baru, setelah kami dengar Senin kemarin ada pertemuan konsultasi antara Plt Bupati Bekasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon PejabatPimpinan Tinggi Pratama Sekda,” ujar Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, di Cikarang, Rabu (24/11/21) pagi.

Menurutnya, Lembaga GEBRAK terus menyoroti perkembangan Seleksi Terbuka Calon JPT Pratama Sekda yang tahapan pengumuman dan pendaftarannya telah dimulai pada 06 Mei hingga wawancara akhir peserta pada 14 Juni 2021 lalu.

“Tahapan demi tahapan tentunya sudah berjalan dan dilalui dengan plus minusnya, dan dengan adanya kondisi pergantian Kepala Daerah. Intinya, pada Selasa (23/11/21) kemarinberdasarkan Surat Nomor 800/04 Pansel.JPTPS/2021, Pansel kembali mengumumkan hasil seleksi terbuka JPT Sekda yang sudah mengerucut kepada tiga peserta seleksi terbaik,” beber Karman.

Ia menjelaskan, ketiga peserta terbaik menurut hasil seleksi Pansel yakni Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Bappeda), dan Sutiaresmulyawan (Kepala DPMPTSP).

Kendati demikian, kata Karman, mestinya Pansel yang bekerja dan dibiayai oleh APBD itu dapat lebih ketat lagi soal aturan persyaratan bagi para pelamar Peserta Seleksi Terbuka,begitu juga soal transparansi dalam mengumumkan hasil seleksi.

Kan yang jadi acuan dan pedoman bekerja bagi Pansel sudah jelas, yakni Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2020 tentangPerubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pansel jangan mau ditunggangi dan disetir oleh para “sponsor” maupun oknum-oknum yang memiliki kepentingan sempit.

Tak hanya sebatas itu, Pansel pun harus berani transparan membeberkan ke publik terkait nilai masing-masing peserta seleksi dari gabungan serangkaian tes tanpa tedeng aling-aling.

Pansel jangan bisanya cuma menyebut peserta ini masuk tiga besar. Tapi juga harus berani menyebutkan dan mempublikasikan nilai dari semua peserta. Misalkan dari gabungan serangkaian tes si A dapat nilai total 65, si B dapat nilai 70, si C dapat nilai 75, dan seterusnya. Jika Pansel tidak berani, berarti ada apa denganmu?,” tandas Karman.

Ia pun menilai, Plt Bupati Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak ada kewajiban serta merta menerima tiga peserta hasil seleksi yang telah disodorkan oleh Pansel.

Sebaiknya, kata dia, sebelum disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan, Plt Bupati terlebih dahulu melakukan pendalaman dengan cara mengundang semua peserta seleksi yang berjumlah enam orang.

Hal itu setidaknya bertujuan untuk lebih membantu menggali kualitas pribadi peserta, menambah pengayaan informasi, dan juga menyamakan chemistry.

“Saya berpendapat, pengumuman hasil seleksi tiga peserta terbaik yang disampaikan oleh Pansel itu sifatnya hanya laporan Panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang telah memberikan mandat. Artinya, Plt Bupati di sini tidak dalam posisi mutlak harus mematuhi isi laporan tersebut. Bahkan, Plt Bupati dengan hak prerogatifnya bisa saja memilih di luar tiga nama tersebut,bebernya.

Ia berharap kepada Plt Bupati Bekasi untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memilih satu peserta yang tepat dan terbaik di antara enam peserta yang telah lolos seleksi maupun yang masuk tiga besar.

Bukan tidak percaya kepada hasil Pansel yah. Tapi tidak ada salahnya jika Plt Bupati melakukan salat istikharah untuk mencari yang terbaik. Sebab, harus menimbang dengan matang siapa pejabat yang bakal mendudukinya. Pasalnya, jabatan Sekda ini sangat strategis dalam roda pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara. Terlebih, dapat bersinergi atau tidak dengan Kepala Daerah, pungkasnya.

Diketahui, sebanyak tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bekasi Jawa Barat telah melamar menjadi peserta seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Mereka adalah Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Encep Supriatin Jaya (Kepala Dinas Pariwisata), Ida Farida (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Kemudian, Peno Suyatno (Alm. Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Sutiaresmulyawan (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Yana Suyatna (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. (Tahar)

Pos terkait