Prihal Surat Camat Tarumajaya Meminta Bantuan Penertiban Bangli Di Kampung Tanah Baru Bulak,  Tersandung Ombudsman RI Dan Komnas HAM

Masyarakat Kampung Tanah Baru Bulak bersiap untuk unjuk rasa di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu

MATAJABAR.COM, TARUMAJAYA – Terkait adanya rapat koordinasi (Rakor) mengenai penertiban bangunan liar dan tidak berijin di Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya oleh Satpol PP Dodo Hendra Rosika bersama PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki mendapat tanggapan dari LBH Jakarta yang menyebutkan Pemkab Bekasi harus menunggu hasil rekomendasi dari Tiga Lembaga Negara yakni Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan (Komper).

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengetahui sudah ada dua wilayah di Kabupaten Bekasi yang sudah dianggarkan untuk segera ditertibakan. Dia menyebutkan Kampung Tanah Baru Kecamatan Tarumajaya termasuk didalamnya. Tetapi pihaknya mengungkapkan jika Pemkab Bekasi memaksakan menggusur Kampung Tanah Baru sama saja sudah mengindahkan aturan yang berlaku

Bacaan Lainnya

“Kita sih sudah bilang anggaran itu bisa di take down , kalau kita mau taat yah menunggu hasil pemeriksaan, hasil pemeriksaan juga belum keluar. Jika Mereka melakukan penggusuran paksa dari pemkab Bekasi maka mereka sedang melakukan maladministrasi terang-terangan mereka amini.” Ucapnya seperti di kutip dari laman inijabar. Com, Pada Rabu 10/11/2021

Rapat Kordinasi terkait rencana penegakan Perda, penertiban Bangli dan tidak berizin yang berada di desa pantai Makmur, kecamatan Tarumajaya.

Saat ini, kata dia, Ombudsman, Komnas Ham, dan Komper belum mengeluarkan surat rekomendasi berkaitan kasus persengkataan Kampung Tanah Baru. Dia pun mengatakan jika Pemkab Bekasi tetap memaksakan untuk melakukan penggusuran maka Pemkab sudah melakukan pelanggaran HAM dan Maladministrasi. 

“Kalau saat ini dalam proses pemeriksaan komnas HAM, Komper dan Ombudsman, untuk melihat apakah benar ada pelanggaran administrasi? , kalau Komnas ham apakah ada pelanggaran HAM? , kalau di Komper apakah ada pelanggaran hak perempuan? . Kalau mereka tetap melakukan penggusuran sebelum dari hasil pemeriksaan dari ketiga lembaga negara tersebut keluar maka terang-terang mereka menunjukan pelanggran maladministrasi, pelanggaran HAM, dan pelanggaran hak perempuan yang merupakan dari Hak Asasi Manusia tersebut,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Warga Kampung Tanah Baru Bulak bersama LBH Jakarta dan Pergerakana Mahasiswa Islam Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi menuntut pembatalan penegakan Perda terhadap bangunan liar atas dasar Surat Camat Tarumajaya bernomor 300/80/Trantib tertanggal 15 Maret 2021 prihal permohonan permintaan bantuan penertiban kepada Satpol PP Kabupaten

Selanjutnya, didampingi kuasa hukum warga dari LBH Jakarta kemudian membuat pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan keberatannya atas tindakan Camat Tarumajaya atas rencana pembongkaran bangunan yang terletak di jalan Marunda Makmur Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekaai.

(Tahar)

Pos terkait