MATAJABAR.COM,JAKARTA – Sebagai bentuk pembelaan dan solidaritas sesama Insan media pasca pemanggilan pihak Mabes Polri terhadap sejumlah pimpinan redaksi media online berdasarkan laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api lantaran pemberitaan. Sejumlah wartawan dan advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm ber ramai-ramai menggelar aksi demonstrasi damai tolak kriminalisasi Pers di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat, Pada 5/11/ 2021.
Advokat Alvin Lim dalam statementnya memberikan pembelaan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. “Pekerja pers ini dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 dan diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” kata Alvin Lim.
Lulusan Univ of California Berkeley, Amerika Serikat itu mengatakan, Bareskrim Polri memanggil pimpinan redaksi beberapa media online lantaran pemberitaan mengenai kasus dugaan investasi bodong yang menyinggung Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.
Beberapa media online itu, kata Alvin Kim, juga menyorot perilaku oknum Fismondev Polda Metro Jaya yang memeras korban Investasi bodong sebesar lima ratus juta rupiah untuk biaya penghentian perkara. (Lihat Video Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco ).
Mantan wakil Presiden Bank of America itu menjelaskan, maraknya pemberitaan di media online tentang kasus dugaan investasi bodong, tidak terlepas dari keberanian LQ Indonesia Lawfirm dalam melawan oknum-oknum mafia hukum di tubuh Polri.
Lantaran keberaniannya melepaskan perkara masyarakat yang dikriminalisasi, LQ Indonesia Lawfirm menerima banyak dukungan dari sejumlah insan media, anggota DPR RI, IPW, Kompolnas dan masyarakat umum. Lembaga advokasi hukum yang sudah berjalan selama 3 tahun itupun disebut-sebut sebagai “Public Defender”.
“Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum aparat Polri atas dugaan kriminalisasi terhadap wartawan KABARXXI.COM, NEWSMETROPOL dan PEWARTAINDONESIA”.
“Diketahui KABARXXI.COM dan beberapa media lainnya diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh dan borok istri pemilik Grup Kapal Api serta dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon,” terang Alvin.
Mabes Polri, lanjut Alvin, melalui Tipidsiber telah melayangkan surat panggilan klarifikasi No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 kepada pimpinan Redaksi KabarXXI.com atas adanya laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan.
“Saya sudah melihat surat pemanggilannya dan LQ Indonesia Lawfirm sepakat melakukan pembelaan hukum. Surat kuasanya bahkan sudah kami terima dari Pimred KabarXXI.com,” terang Alvin Lim.
KabarXXI.com, diakuinya telah menjalankan tugas profesi sebagaimana diatur dalam UU Pers. Berita yang dimuat pun sudah sesuai hasil konfirmasi terhadap beberapa narasumber.
“Pihak redaksi sudah menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung, Karenanya penerapan pasal UU ITE sangat tidak tepat dan seharusnya Polri melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Alvin Lim.
Menurut dia, dengan diterimanya laporan Mimihetty Layani oleh pihak Polri dan adanya surat panggilan klarifikasi terhadap sejumlah pimpinan redaksi tanpa rekomendasi Dewan Pers, perlu menjadi perhatian Kompolnas.
“Saya menilai keberadaan SKB Dewan Pers dengan Kapolri telah diabaikan para mafia hukum dan oknum petugas Polri, sehingga terkesan Mabes Polri ditunggangi,” pungkasnya. (***)
(Tahar)