MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Kegiatan proyek perawatan kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, di Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur bak proyek siluman.
Betapa tidak, pekerjaan proyek yang diantaranya pengecetan dengan tukang tanpa dilengkapi safety belt itu, tidak diketahui nama perusahaan dan nilai kontrak serta judul pekerjaan.
Kondisi itu terkait dengan tidak terpasangnya papan nama proyek. Disinyalir nilai kontrak proyek tersebut, berkisar ratusan juta dengan asal dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Selain tidak tampak papan nama kegiatan sebagai identitas pekerjaan. Kegiatan perawatan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkesan asal dikerjakan.
Pasalnya, pekerjaan dari pihak rekanan institusi yang mewadahi dunia pendidikan di Kota Bekasi itu, dikeluhkan pengguna bangunan akibat hasil kerja yang ada.
Seperti dilontarkan kasubag Umum Siti Aisyah. Kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Siti Aisyah mengaku kecewa dengan pekerjaan pihak ketiga itu.
“Ya pekerjaannya begitu, kecewalah,” ujar wanita yang juga selaku pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) pekerjaan itu.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Krisman Irwandi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengaku akan menanyakan kepada pihak pelaksana.
“Nanti saya tanya dulu papannya dimana dipasangnya,” tulis Sekretaris Dinas Pendidikan itu.
Diberitakan sebelumnya, kekecewaan Siti Aisyah dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dimana pekerjaan eternit pada bagian plafon dan siku dinding yang rusak akibat rembesan air hujan tidak dibersihkan.
Siti Aisyah menjawab pertanyaan terkait papan nama mengatakan, silahkan tanyakan ke PPK,” tutur mantan guru lulusan S3 program Pengembangan Kurikulum pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung itu.
Sebelumnya, para pekerja pada perawatan gedung kantor dinas pimpinan Innayatullah itu terlihat tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni dengan tidak memakai perlengkapan keselamatan saat mengerjakan bagian lantai atas gedung.
“Itu pejabat di Disdik tau ngak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018, tentang keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, saya lihat pekerja tidak menggunakan helm dan tali, kemana K3 nya. Itu sangat membahayakan pekerja, Safety Belt (Sabuk pengaman pekerja yang berkerja di atas ketinggian dari tanah),” ungkap Saut M salah satu pemerhati anggaran negara.
Tak hanya itu, dia pun menyayangkan dengan kegiatan tersebut tidak tertera dengan papan nama proyek dan sudah tidak mengindahkan UU KIP 2008.
“Seharusnya mereka memasang papan nama proyek kegiatan apa itu, sudah seperti kegiatan siluman. Meraka (Disdik) kan memaki anggaran negara, besar kecilnya anggaran yang di pakai jelas harus transparan untuk menggunakan anggaran, jelas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Saut.
Sementara salah satu pekerja mengatakan bahwa perlengkapan tidak disediakan dari atasannya.
“Kaga disediain (helm dan sabuk pengaman), mandornya kere bang,” ketus tukang yang sedang mengerjakan perawatan gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi.