ARB Sebut Pengadaan Mebeler Rp 19 Milyar Disdik Kota Bekasi TA.2021 Cacat Hukum

MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Aksi unjuk rasa mendapat pengawalan dari Polsek kepolisian dan Satpol PP itu, terkait pengadaan meubeler di Kota Bekasi sebesar Rp 19 Miliar TA. 2021. Serta mempertanyakan dokumen LKPJ berita acara serah terima dan penghapusan Asset Mebeulair sekolah tingkat SD dan SMP Negeri Tahun Anggaran 2017, 2019 dan 2020 kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, adanya dugaan gratifikasi antara perusahaan pemenang lelang kepada Disdik Kota Bekasi dalam proses lelang.”kata Ketua Umum ARB Machfudin Latif. Jumat, (29/10/2021) dalam orasinya.

Kedua, pengadaan meubeler Tahun 2021 diduga adanya bancakan salah satu oknum fraksi partai politik DPRD Kota Bekasi.”

Ketiga, adanya indikasi kongkalikong salah satu fraksi parpol DPRD dan panitia lelang.

Ketempat, adanya dugaan Pemalsuan Dokumen Negara LKPJ Berita Acara Serah terima asset dan Penghapusan Aset Mebeulair TA. 2017 – 2020 sebagai syarat Prioritas Pengadaan Mebeulair Tahun 2021.”ujarnya

ARB juga meminta DPRD Kota Bekasi untuk melakukan hak interplasi refocusing dan pembentukan PANSUS atas kegiatan pengadaan meubeler tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi tersebut.

“Sebab pengadaan meubeler itu bukan kebutuhan urgen dan prioritas dalam menggunakan APBD dengan nilai fantastis di masa pandemi ini. dan kami menduga kegiatan ini adalah bagian rancangan cara mereka melakukan indikasi Korupsi dan gratifikasi secara terstruktur serta tersistematis. Menurut kami kebijakan itu telah melawan hukum, tidak tepat dan terkesan hambur-hambur duit.”katanya.

Tak hanya itu Latif juga mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan beserta antek-anteknya yang terkait hal ini dituntut keras untuk segera mengundurkan diri dari jabatan karena dinilai Gagal menjalankan tugas dan mencoreng institusi negara sebagai Pejabat Publik.

“Kadisdik itu rapornya udah merah, Kami minta pengadaan mebeler mulai tahun 2017 sampai 2021 ini di publish ke Publik secara terbuka sesuai dengan undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.” ungkapnya.

ARB juga menduga Disdik telah memalsukan dokumen negara tanpa adanya berita acara pemindah tanganan, penghapusan aset berupa meubeler tahun anggaran 2017 hingga 2021 milik daerah.

“Kami minta Disdik untuk mempublis ke publik berita acara serah terima aset dan/atau data penghapusan aset daerah (mebeler) tingkat SD dan SMP tahun 2017 sampai 2021 serta memberikan bukti sekolah penerima barang.”ujar Latif.

ARB juga menantang Disdik untuk membuktikan tuntutan pengunjuk rasa jika mereka merasa benar dan tidak bersalah dalam pengadaan meubeler.

“Kalau Disdik merasa tidak bersalah, benar, mohon untuk keluar dan temuin kami. Buktikan dengan data. Mereka tahu hukum tapi mereka langgar hukum.”tegas Latif.

Namun hingga berakhirnya aksi demonstrasi tak satu pun dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang tampak mau menemui puluhan pengunjuk rasa dan terkesan menghindar.

“Minggu depan rencananya ARB akan kembali menyuarakan kasus ini ke DPRD dan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sampai terkuak semuanya. “Hidup rakyat, hidup pemuda, hidup mahasiswa.” pungkas Latif.

 

Pos terkait