MATAJABAR.COM,BEKASI – Usai dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi Definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ahmad Marjuki mendapatkan kado pahit, lantaran 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Hari ini sebagai mana teman teman ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi,”kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Rabu, (27/10/21).
Dua perkara TIPIKOR yang dimaksud adalah pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dengan inisial DS yang terjadi pada tahun 2019, DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut, dan yang kedua adalah Tipikor dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan,”ungkapnya.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.
(Tahar)