MATAJABAR.COM,KABUPATEN BEKASI – Teka-teki siapa yang bakal menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi terjawab sudah setelah Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat dijadwalkan akan melantik H. Marzuki menjadi Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan (Alm) H. Eka Supria Atmaja priode 2017 – 2022. Yang pelaksanaannya direncanakan akan digelar di kota Bandung Jawa Barat, Rabu 27/10/21 besok.
Sebelumnya, persoalan pengangkatan H. Marzuki sempat memanas, pasalnya Ahmad Marjuki yang dipilih DPRD, dinilai cacat prosedur untuk menempati jabatan sebagai wakil Bupati Bekasi.
Pemprov Jawa Barat menilai, meski terpilih tidak akan melantik atau mengangkat Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi dengan alasan proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.
Sementara Kepastian bakal di lantiknya H. Akhmad Marjuki oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkuat setelah terbitnya surat penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri No 132.32/6777/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat pada 21/10/21 untuk melaksanakan pelantikan terhadap H. Ahmad Marzuki sebagai Wakil Bupati di sisa masa jabatan 2017-2022
Dan kemudian terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Kepastian bakal digelarnya pelantikan H. Akhmad Marjuki seperti kutipan Sekjend Forum Legenda Pelita Rakyat (Latar) Muhammad Amin Fauzi SH,MM Kepada mitranews.net yang menyatakan telah menerima informasi langsung dari Gedung Sate, Bandung.
“Setelah pelantikan sebagai Wakil Bupati, selanjutnya pemberhentian penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan kemudian pak Akhmad Marjuki ditunjuk melalui paripurna DPRD Kabupaten Bekasi sebagai Bupati Bekasi secara definitif sampai dengan habis masa jabatan bulan Mei 2022” Jelasnya dikutip oleh MATAJABAR.COM. (Tahar)