MATAJABAR.COM. KOTA BEKASI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA) mengatakan kepada matajabar.com dengan akan berakhirnya kontrak Lima Tahunan pada tanggal 26 oktober 2021, kemungkinan jumlah anggaran yang digelontorkan DKI akan ada perubahan besar, atau paling tidak masih tetap sama dengan nilai sebelumnya, namun berharap adanya perubahan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) atas pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI atas TPST Bantar Gebang, seperti misalnya mendorong kenaikan kompensasi kepada 18 ribu warga/keluarga disekitar TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi tersebut.
Menurut Erik, nilai dana kompensasi setiap tahunnya yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp.369 Milliyar Rupiah, dengan rincian serta sasaran alokasi seharusnya lebih cenderung untuk kepentingan masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang, seperti pembangunan insfrastruktur jalan, dan saluran air, serta sanitasi, dan juga biaya pendidikan dan kesehatan.
” Dengan nilai anggaran yang cukup besar diterima Pemerintah Kota Bekasi, sudah seharusnya segala fasilitas khususnya di Kecamatan Bantar Gebang harusnya lebih lebih baik dari saat ini, misalnya Rumah Sakit Umum Daerah tipe D, udah bergeser dan meningkat naik statusnya menjadi ke tipe C dan bahkan tipe B, karena merupakan hal yang penting untuk menunjang kesehatan warga sekitar TPST Bantar Gebang, ” ujarnya.
Dia melanjutkan bahwa, melihat dan mengingat lamanya kerjasama yaitu dari tahun 1986, yang sudah selayaknya warga disekitar TPST Bantar Gebang mendapatkan perhatian khusus yang baik. Diketahui sejak tahun 1997 terjadi pemekaran Kabupaten Bekasi dan sekaligus berdirinya Kota Bekasi. sudah selayaknya warga paling terdampak di TPST Bantar Gebang, mendapatkan haknya dalam hal untuk menunjang IPM, maupun SDM, seperti pembangunan infrastruktur Kesehatan dan Pendidikan, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam PKS (perjanjian kerja sama) antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi. yang anggaranya sangat fantastis, hampir empat ratusan miliyar tersebut,
” Tetapi nyatanya masih relatif minim fasilitas, dan justru sepertinya, pembangunan dengan anggaran APBD (SILPA Bandek), masih banyak yang salah sasaran seperti anggaran APBD (SILPA Bandek)TA 2020, dialokasikan dengan beberapa kegiatan maupun pembangunan yang menurut kami, sangat jauh dari lokasi wilayah Kecamatan Bantar Gebang itu sendiri, dengan demikian, diduga kuat adanya upaya-upaya untuk mengalokasikan anggaran tersebut, dengan cara cara yang tidak relevan dengan aturan peruntukannya, seperti kita ketahui bersama,bahwa namanya SiLPA huruf “i” kecil berbeda dengan SILPA huruf “I” besar, SiLPA huruf “i”adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaituh Selisih Lebih Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran,atau sisa anggaran tahun lalu,yang ada dalam APBD tahun berjalan /berkenaan, sedangkan SILPA dengan huruf “I” besar/kapital adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu antara selisih surflus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto, jadi seharusnya dalam penyusunan APBD, SILPA dengan huruf kapital sama dengan nol, artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutupi defisit anggaran yang terjadi, maka dalam hal anggaran SILPA Bandek yang dialokasikan menjadi pertanyaan serius, ” beber Erik.
Erik Manalu juga mengatakan ada dugaan pengalihan kegiatan padahal proyek penyediaan air minum/bersih, pada TA 2020 di TPST Bantar Gebang baru hanya sebatas kajian konsultan, artinya baru perencanaan diwilayah terdampak TPST Bantar Gebang padahal hal tersebut sangat vital dalam kelangsungan kehidupan masyarakat sekitar.
” Anggaran SILPA Bandek relatif cukup besar, kenapa dialihkan kekegiatan lain, dengan alasan skala prioritas, tetapi sesuai jawaban surat yang diterima LSM SIRA oleh DBMSDA Kota Bekasi, menyatakan bahwa salah satu kegiatan yang dipertanyakan LSM SIRA tersebut tidak terserap, Anehnya kegiatan dimaksud lelangnya tetap dilaksanakan, padahal proyek tersebut bukan termasuk kegiatan skala prioritas,” Tandasnya.