Banyak Oknum ‘Nakal’, Praktek Pungli Masih Marak Dalam Program PTSL

MATAJABAR.COM. KAB.  BEKASI – Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah bermaksud memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM-SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) ,H. Erikson Manalu, mengatakan bahwa target Program PTSL dari tahun 2017 dan 2018, dari 126 juta bidang tanah secara nasional, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar dan kurang lebih 79 juta bidang tanah menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional (RPJMN) sampai Tahun 2025,

” Dari data informasi yang kami himpun, pada tahun 2019  dan tahun 2020 pemerintah menargetkan 8-10 juta bidang tanah, sedangkan Tahun 2021 ini, secara nasional ditargetkan 9 juta – 11 Juta bidang tanah. dengan tidak lagi menggunakan cara-cara sporadis (lamban), sebab dengan mengunakan metode reguler, secara umum paling hanya mampu 1 juta bidang tanah pertahunnya yang tercapai, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erik, bahwa kita ketahui bersama di Indonesia pada umumnya ,masih banyak ditemui kasus sengketa tanah atau lahan bahkan tidak jarang berperkara sampai ketingkat kasasi,.

“Tak jarang kita lihat dimasyarakat terjadi gugat menggugat, antara pihak keluarga,  seperti anak dengan orangtua dan sebaliknya. Ini disebabkan masih banyak sekali tanah atau lahan yang belum memiliki keabsahan legalitas secara hukum, yang dikeluarkan serta tercatatkan di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) dengan begitu pemerintah pada akhirnya membuat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang mana program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL,dan Intruksi Presiden (inpres) Tahun 2018  dan direncanakan berlangsung hingga Tahun 2025, dengan secara cuma-cuma atau “gratis,” jelasnya.

Masih menurut Erik, bahwa program PTSL dibuat pemerintah untuk mempercepat pendataatan tanah secara nasional sebab lambannya proses pembuatan sertifikat, mengakibatkan banyak terjadi persoalan sengketa tanah, maka untuk meminimalisir kejadian tersebut pemerintah membuat program percepatan sertifikasi tanah gratis untuk masyarakat.Tapi khusus wilayah Kabupaten Bekasi, salah satu wilayah yang sangat krusial indikasi sengketanya akibat masih banyak status kepemilikannya ganda,

” Timbulnya banyak persengketaan tanah juga disebabkan lambatnya proses perizinan, serta disinyalir kuat adanya indikasi praktek-praktek plotingan lahan dalam hal penguasaan lahan dan bahkan perizinan itu sendiri, sehingga dugaan praktek monopoli menjamur dan salah satu akibatnya “over lap”, dengan carut-marut itu mengakibatkan banyak persoalan rumit yang ditimbulkan, dimana perusahaan raksasa/besar terkesan “menggilas” perusahaan-perusahaan kecil dalam bidang usaha yang sama. khususnya dalam pengembang perumahan permukiman dan untuk itu, maka sebagai masyarakat madani, secara pribadi dan organisasi sangat mendukung program PTSL tersebut, sebab mempermudah masyarakat dalam perizinan usaha ,sekaligus meningkatkan usaha masing –masing  dan juga taraf hidup masyarakat setiap individu, maka sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak, dimana program PTSL secara gratis, mudah, cepat dan terukur, bahkan biaya pengukuran, patok, dan materei yang sekaligus beban pemerintah sebesar Rp.150.000/bidang, namun miris dalam praktenya diduga masih saja ada oknum-oknum yang mencari keuntungan mulai dari tingkat RT, RW dab Kelompok Kerja (Pokmas), bahkan oknum Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas terkait, bakan BPN juga perlu dipertanyakan, sebab selain melanggar peraturan pratek-praktek pungli akan menambah beban masyarakat, u tuk itu kami akan segera menindaklanjutinya kepihak Penegak Hukum, ” ungkapnya.

Ketua LSM SIRA juga menjelasjaan bahwa khususnya wilayah Kabupaten Bekasi, sesuai data dan informasi yang kami miliki, dimana pada tahun 2017, 2018, dan tahun 2019 beberapa desa belum terselesaikan pendaftarannya dan tidak mencapai target, walaupun mungkin pengukuran terselesaikan oleh pihak BPN, sementara tahun 2020 dilaksanakan pada tahun 2021,akibat pandemi “covid-19”,

” Artinya walaupun bukan dengan cara sporadis lagi sistem kerjanya PTSL saat ini, namun anggaran untuk PTSL, yang ditargetkan 80 ribu bidang tanah /lahan baru tersebut, telah dikucurkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bekasi, selain pesimis dakam pencapaian target, juga sangat rawan dugaan bancakan dan anggarannya menguap sebab baik jumlah kuota target maupun anggaran yang dikucurkan tersebut  tergolong pantastis, apalagi diakhir semester tahun berjalan, namun demikian tetap kita apresiasi, sebab baik tujuan serta maksud yang sama,dengan jumlah yang sama pula, yaituh biaya sebesar Rp.150 .000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per- bidang tanah,untuk biaya patok, pengukuran dan materei, diharapkan tepat guna. Kemudian adanya kegiatan pemerintah yang bersamaan baik program Pemerintah Pusat maupun program Pemerintah Daerah tidak tumpang tindih kita berharap program PTSL tersebut dijalankan sesuai porsi masing-masing,dengan tentu koordinasi lintas sektoral maupun vertikal dibangun, agar jangan sampai ada upaya-upaya “pencaplokan”data berkas,dan atau pengakuan sebab dimungkinkan juga terjadi benturan realisasi anggaran dan akhirnya“over lap”yang dapat merugikan semua pihak, khususnya masyarakat itu sendiri, dan saya berharap hal tersebut tidak terjadi ,apalagi praktek dugaan pungli kepada setiap masyarakat pemohon, sebab baik melalui  Program Pemerintah Pusat maupun Program Pemerintah Daerah,tujuan dan maksudnya adalah sama,dan Program PSTL tersebut adalah gratis,” tandasnya.

 

Pos terkait