MATA JABAR.COM. KAB. BEKASI- Ketua Umum LSM-SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) ,H. Erikson Manalu, mempertanyakan anggaran perawatan dan pemeliharaan Water Meter PDAM Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi.
Menurut Erik, sesuai informasi yang didapat perusahaan plat merah tersebut didalam struk rekening pembayaran tertera adanya biaya pemeliharaan dan perawatan dari pelanggan setiap bulan.
” Dari inormasi yang didapat menunjukan bahwa anggaran tersebut ada dan dipergunakan untuk tujuan Perawatan/Pemeliharaan Water Meter Air Pelanggan yaitu sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) yang rinciannya biaya administrasi sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) dan biaya perawatan/pemeliharaan Sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah) per setiap pelanggan/bulan, dan ditarik selama kurang lebih lima (5) tahun terakhir, saat ini diperkiraan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 201.500 pelanggan, bila diakumulasikan selama lima (5) tahun terakhir, maka dengan demikian 8.000,00 x 201.500 x 60 bulan, anggaran yang bersumber dari pelanggan/masyarakat sangat Fantastis, mencapai angka Miliaran Rupiah, seharusnya dengan adanya biaya tersebut setiap pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sudah selayaknya mendapatkan pelayanan prima serta kemudahan dan keringanan, khususnya dalam hal yang bersifat “Truble Water Meter Air “atau Kerusakan, seharusnya tidak lagi diikenakan beban pembiayaan, namun sesuai informasi dan data yang kami dapatkan, faktanya sangat berbanding terbalik, disinyalir kuat pelanggan tetap dikenakan beban tarif untuk biaya kerusakan Water Meter Air sehingga kami menduga kuat ada oknum PDAM yang bermain dan berupaya menyelewengkan anggaran Pemeliharaan /Perawatan. Kami mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran tersebut. jangan -jagan uang dari pelanggan itu menguap jadi bancakan para oknum PDAM. padahal anggaran perawatan harus digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, kami juga mendorong untuk mengevaluasi terkait penyertaan modal dan kinerja direksi PDAM Tirta Bhagasasi, sebab perusahan milik daerah ini jangan cuma menjadi beban APBD Kabupaten Bekasi dari tahun ketahun, tetapi tidak menunjukan kemajuan pelayanan pada pelanggan /masyarakat Kabupaten Bekasi Khususnya, dan juga terkait Dividen kita akan telisik, ” ungkap Erik, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, adalah merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi, Nomor.04/HK.PD/013.1/VIII/81,Pada Tanggal 28 September 1981, dan telah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat ,dengan SK.Nomor.188.342/SK.92/HUK/82 ,pada tanggal 21 Januari 1982, serta telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi tanggal 6 Februari 1982,No.1 Seri D, Peraturan Daerah {PERDA} tersebut ,dan telah beberapa kali diubah,yaituh terakhir dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi,nomor 2 Tahun 1992,artinya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, bukanlah Perusahaan Daerah {PERUMDA} yang baru lahir dan bergerak dalam bidang Sistem Penyediaan Air Minum {SPAM} yang baru terbentuk, yang sekarang ini sudah 40 tahun beroperasi, dimana seperti kita ketahui bersama,bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kota Madya Bekasi, dalam Penyertaan Modal yang dimaksud, dengan harapan dan target mendapatkan pembagian DEVIDEN, dengan sesuai besaran saham masing masing Daerah,dan juga diharapkan mampu,mempermudah Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM}) serta murah dan terjangkau bagi setiap kalangan masyarakat luas.
Ketum LSM SIRA juga mengatakan pada prinsipnya air merupakan kebutuhan dasar setiap orang/individu masyarakat yang sangat vital, dan berfungsi /bermamfaat sangat penting bagi kelangsungan Kehidupan setiap manusia itu sendiri,dengan artikulasi yang lebih luas Dan,air merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari setiap kelangsungan makluk hidup itu sendiri.
” Air sudah seharusnya mudah didapatkan dan murah sertaterjangkau, bila perlu diberikan Subsidi pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan atau masyarakat kategori miskin,atas pemamfaatan dan penggunaan air tersebut, bagi setiap individu masyarakat secara luas,apalagi yang bersifat sosial, dan non niaga, khususnya rumah tangga dan/atau masyarakat miskin yang ada di Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, sudah semestinya mendapatakan perhatian serius,mengingat BUMD merupakan penyertaan modal yang menjadi beban APBD, yang tentu bersumber dari uang rakyat ” Tutupnya.